Tanah Menganggur 2 Tahun Disita Negara, Kemen ATR/BPN: Bukan Berstatus SHM Pribadi

Rencana Pemerintah Sita Lahan Nganggur Lebih dari 2 Tahun Picu Reaksi Publik

JAKARTA – Pemerintah berencana menyita lahan nganggur yang tidak dipakai lebih dari 2 tahun. Rencana ini dapat reaksi keras dari masyarakat. Banyak yang tidak setuju karena dianggap negara terlalu serakah terhadap rakyat.

Menanggapi hal ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Jonahar, memberikan penjelasan.

Menurutnya, kebijakan ini saat ini hanya berlaku untuk lahan berstatus Hak Guna Usaha (HGU) dan Hak Guna Bangunan (HGB) yang dimiliki badan hukum, bukan lahan pribadi berstatus Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Penertiban tanah hak milik baru bisa dilakukan jika masuk kategori terlantar, seperti diatur dalam Pasal 7 PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Terlantar," jelas Jonahar.

Dalam aturan tersebut, tanah hak milik bisa ditertibkan jika:

  • Dikuasai orang lain sampai jadi permukiman;
  • Dikuasai orang lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum;
  • Tidak memenuhi fungsi sosial.

    Sedangkan untuk tanah HGU dan HGB, aturannya berbeda. Menurut PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB bisa disita jika selama 2 tahun tidak dipakai sesuai proposal awal.

    Jonahar juga mengingatkan pemilik tanah untuk merawat lahannya dan tidak mengganggu ketertiban. "Kalau HGU, harus ditanami sesuai proposal. Kalau HGB, dibangun sesuai peruntukan. Kalau hak milik, jangan sampai dikuasai orang lain," katanya.

MEMBACA  Defisit AS melampaui $1,8 triliun pada tahun 2024