Menjaga pandangan mata adalah kewajiban bagi semua orang Muslim, bukan cuma laki-laki. Ini sudah dijelaskan dalam Al-Quran Surat An-Nur ayat 30 dan 31.
Bagi laki-laki, Allah memerintahkan untuk menahan pandangan dan menjaga kemaluan. Perintah yang sama juga berlaku bagi wanita, dengan tambahan untuk tidak menampakkan perhiasannya kecuali kepada suami atau mahramnya.
Intinya, baik laki-laki maupun perempuan harus bisa mengendalikan pandangan mata. Hal ini untuk menghindari hal-hal yang bisa menimbulkan godaan atau nafsu yang tidak baik, terutama saat berinteraksi dengan lawan jenis di tempat umum.