Stockbit Sekuritas memenangkan penghargaan, memuji transformasi digital

Jakarta (ANTARA) – Direktur Utama PT Stockbit Sekuritas Digital, Megawati Andrew Soewardi, menyatakan bahwa perusahaan telah memperkuat komitmennya terhadap pembangunan nasional.

“Transformasi digital yang cepat di sektor jasa keuangan telah memudahkan perusahaan dalam memberikan layanan terbaik kepada kliennya, sambil juga berkontribusi pada pembangunan nasional,” ujarnya dalam pernyataan yang diterima di Jakarta pada hari Jumat.

Beliau mengungkapkan hal tersebut sebagai respons terhadap PT Stockbit Sekuritas Digital, anggota Bursa Efek Indonesia, yang meraih dua penghargaan dalam Best Pemungut Award 2024 yang diselenggarakan oleh PT Peruri Digital Security (PDS), anak perusahaan dari PERUM Percetakan Uang RI (PERURI).

Penghargaan diberikan kepada Stockbit dalam acara “Appreciation and Sharing Session 2024: Memelihara dan Meningkatkan Kelangsungan Perusahaan, Keamanan, dan Teknologi Informasi di Ekosistem Digital Indonesia”.

Stockbit mendapatkan penghargaan kategori “Emas” untuk koleksi cukai perangko yang luar biasa melebihi 50 ribu perangko per bulan dan penghargaan “Inovator Impact” untuk inovasi terobosan dalam metode pengumpulan cukai perangko.

“Kami mengucapkan terima kasih atas kerjasama dan kepercayaan yang sangat baik dari PDS dan regulator terhadap Stockbit. Kami berkomitmen untuk terus berinovasi dan memberikan layanan terbaik kepada klien kami serta mempercepat pemanfaatan perangko elektronik,” ujarnya.

Direktur Utama PT Peruri Digital Security, Tetty Herawati Siregar, menyatakan bahwa penerapan perangko elektronik telah berlangsung selama hampir 2,5 tahun, dengan PDS ditugaskan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Indonesia sebagai distributor perangko elektronik.

“Hingga saat ini, sudah ada 75 perusahaan pemungut yang telah aktif dan menggunakan perangko elektronik dari PDS,” kata Tetty dalam acara tersebut, yang dihadiri oleh hampir 100 perwakilan dari perusahaan pemungut/pengguna perangko elektronik yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

MEMBACA  Perkembangan Pembangunan IKN Fase I Mencapai 71,47 Persen: OIKN

Sementara itu, Muhammad Tunjung Nugroho, Kepala Subdirektorat Peraturan PPN Jasa Perdagangan dan PPN Tidak Langsung Lainnya di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), menginformasikan bahwa kegiatan pengumpulan perangko elektronik diwajibkan oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut Cukai dan Prosedur Pengumpulan, Pembayaran, dan Pelaporan Cukai Perangko.“Pendapatan dari pengumpulan perangko elektronik akan digunakan untuk pembangunan nasional. Oleh karena itu, DJP mengucapkan terima kasih kepada PERUM PERURI, PDS, dan para pemungut atas kerjasama dan kolaborasinya yang sangat baik,” ujarnya.

Berita terkait: Menteri Thohir memastikan peran optimal Peruri dalam mendirikan GovTech

Berita terkait: Peruri mempersembahkan produk UMKM bantuan pada Pameran China-ASEAN Expo 2023

Reporter: Azis Kurmala
Editor: Rahmad Nasution
Hak cipta © ANTARA 2024