Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menyatakan bahwa rencana perbaikan Stadion Rejoagung di Kecamatan Kedungwaru belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat. Masalah tersebut disebabkan oleh ketidakjelasan status kewenangan pengelolaan aset tersebut. Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, mengungkapkan bahwa sebelum melakukan perbaikan fisik, hal utama yang harus diselesaikan adalah mengetahui siapa yang memiliki kewenangan atas stadion tersebut, apakah milik desa, kecamatan, atau pemkab.
Baharudin menegaskan bahwa masalah ini akan menjadi prioritas pemerintah daerah untuk diselesaikan dalam kurun waktu tahun ini hingga tahun depan, sehingga proses rehabilitasi stadion dapat dilakukan dengan dasar hukum yang jelas. Stadion Rejoagung, yang terletak di Desa Rejoagung, telah lama tidak mendapatkan perbaikan meskipun dibutuhkan oleh masyarakat. Hal ini disebabkan oleh ketidakjelasan mengenai siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembangan stadion tersebut.
Dalam rencana kedepannya, jika status kewenangan sudah jelas, akan dibentuk lembaga khusus untuk mengelola stadion, mulai dari penjadwalan hingga perawatan rutin. Pemkab Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mengembalikan fungsi utama stadion sebagai lapangan sepak bola, namun fasilitas pendukung seperti lintasan lari tetap akan disediakan agar masyarakat umum tetap dapat memanfaatkannya untuk berolahraga.
Prioritas utama dalam perbaikan fasilitas olahraga ini adalah perbaikan fasilitas olahraga itu sendiri, sedangkan untuk tembok atau tribun, akan dilakukan perawatan saja. Redaktur & Reporter: Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News