Stabilitas Global, Saham Antam Turun Demikian Banyak

Harga emas internasional stagnan pada awal jam perdagangan Asia pada Selasa, 31 Desember 2024. Ini adalah hari perdagangan terakhir dalam tahun yang signifikan di mana emas mencatat kinerja tahunan terbaiknya dalam lebih dari satu dekade.

Menurut laporan dari The Economic Times, harga emas di pasar spot tetap pada US$2.606,07 per ons pada 00:34 GMT atau 07:34 WIB. Sementara itu, harga emas berjangka AS naik 0,1% menjadi $2.619,90.

Diperkirakan bahwa aktivitas perdagangan akan tetap sepi pada hari terakhir tahun ini. Pembelian oleh bank sentral, kebijakan moneter longgar, dan ketegangan geopolitik telah mendorong emas mencapai rekor tertinggi tahun ini, membuatnya mencatat kinerja terbaik sejak tahun 2010 dengan kenaikan lebih dari 26% sejauh ini.

Pada bulan ini, para pembuat kebijakan Federal Reserve telah memangkas perkiraan suku bunga untuk tahun 2025, menguranginya sebesar 50 basis poin dari 100 bps. Emas batangan dianggap sebagai lindung nilai terhadap inflasi dan ketidakstabilan, tetapi suku bunga yang tinggi dapat mengurangi daya tarik aset yang tidak memberikan imbal hasil.

Harga emas produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) hari ini ditetapkan seharga Rp 1.515.000 per gram. Harga tersebut turun Rp 13.000 dibandingkan dengan hari sebelumnya. Harga pembelian kembali emas juga turun menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Untuk ukuran emas berbeda, harga jual lima gram adalah Rp 7,37 juta, 10 gram Rp 14,68 juta, 25 gram Rp 36,53 juta, dan 50 gram Rp 72,95 juta. Sementara itu, harga emas 100 gram adalah Rp 145,79 juta, 250 gram Rp 364,08 juta, dan 500 gram Rp 727,87 juta. Antam juga menjual emas dalam ukuran 0,5 gram seharga Rp 807,5 ribu dan 1.000 gram senilai Rp 1,455.6 miliar.

MEMBACA  Wajah Pelaku Pencurian Terhadap Turis Prancis di Karo

Perlu dicatat bahwa harga penjualan emas batangan Antam belum termasuk pajak. Sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017, transaksi penjualan dikenakan potongan pajak. Penjualan kembali emas ke Antam dengan nominal di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP.