PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex memberikan penjelasan kepada PT Bursa Efek Indonesia (BEI) terkait putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang. Putusan pembatalan homologasi oleh pengadilan diakui benar, namun proses kasasi masih berjalan.
Dalam surat penjelasan kepada BEI, Direktur Keuangan Sritex, Welly Salam menjelaskan bahwa PT Indo Bharat Rayon (IBR) merupakan salah satu kreditor utang dagang perusahaan. Seluruh kreditor yang masuk sebagai utang dagang tercantum dalam utang usaha dengan pihak ketiga. Perusahaan masih memiliki nilai utang tersisa sebesar Rp 101.308.838.984 atau Rp 101,3 miliar kepada IBR. Hal ini mencerminkan 0,38 persen dari total liabilitas perusahaan per tanggal 30 Juni 2024.
Menurut Welly, IBR merasa tidak menerima pembayaran kewajiban Grup Sritex berdasarkan putusan Homologasi sejak bulan Juli 2023. Grup Sritex memandang bahwa ketentuan tersebut tidak bersifat kumulatif dan bahwa mereka telah melakukan sejumlah pembayaran melebihi ketentuan minimum yang ditentukan putusan Homologasi. Saat ini, Grup Sritex telah menunjuk kuasa hukum untuk mendampingi dan mewakili mereka dalam melakukan upaya hukum terhadap putusan pembatalan Homologasi atau upaya kasasi.
Welly menjelaskan bahwa perseroan masih melakukan upaya kasasi terhadap putusan pembatalan Homologasi dan tetap melakukan aktivitas operasionalnya secara normal untuk memenuhi kewajiban. Terkait pertanyaan BEI mengenai dampak pailit terhadap perseroan, Welly menegaskan bahwa perseroan masih tetap beroperasi normal dan akan terus berupaya memenuhi kewajiban berdasarkan putusan homologasi serta tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.
Terkait perjanjian maupun karyawan, Sritex menegaskan bahwa operasional masih berjalan normal dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI. Perusahaan akan terus berupaya semaksimal mungkin untuk memenuhi kewajiban berdasarkan putusan homologasi dan tetap menjadi perusahaan tercatat di BEI.