Sociologist UWM’s Concerns Regarding the Extension of Village Chief’s Term

Jumat, 09 Februari 2024 – 16:02 WIB

Para kepala desa yang tergabung dalam Kades Indonesia Bersatu (KIB) menyambut gembira kabar DPR RI akan membahas revisi UU Desa. Foto: sumber jpnn

jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA – Badan Legislatif (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyetujui untuk merevisi Undang-Undang Desa.

Kesepakatan ini merupakan hasil dari rapat bersama Kementerian Dalam Negeri pada Senin (5/2).

Poin penting dalam revisi Undang-Undang Desa ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa menjadi delapan tahun dan maksimal dua periode.

Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) Yogyakarta, Mukhijab, menilai tuntutan aparat desa untuk memperpanjang masa jabatannya menunjukkan sikap ambisius.

\”Tuntutan kepala desa untuk berkuasa di desanya selama 16 tahun menegaskan adanya monetisasi kekuasaan,\” kata Mukhijab pada Kamis (8/2).

Menurutnya, hal yang diabaikan oleh para aparat desa saat ini adalah masalah moralitas dari kekuasaan.

\”Jika mereka masih memegang teguh etika kekuasaan, mereka akan menyadari bahwa semakin lama mereka berkuasa, semakin besar potensi dan kesempatan untuk menyalahgunakan kekuasaan,\” katanya.

Alumnus Universitas Gadjah Mada itu khawatir hal ini memberikan kesempatan yang lebih luas untuk melakukan tindakan penyelewengan.

Sosiolog Universitas Widya Mataram (UWM) menilai tuntutan masa jabatan kepala desa selama 8 tahun akan menimbulkan masalah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jogja di Google News

MEMBACA  Kantor Desa di Lombok Disegel Warga karena Kasus Korupsi Beras Miskin