Sabtu, 28 September 2024 – 14:20 WIB
Demak, VIVA – Masih ramai soal guru dan siswi melakukan hubungan badan di Gorontalo, kini video tindakan asusila kembali terjadi di Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Baca Juga :
Aktivis: Hubungan Badan Anak di Bawah Umur Tak Ada Alasan Suka Sama Suka
Dalam video yang viral di media sosial itu, seorang siswa yang duduk di bangku SMA melakukan hubungan badan dengan siswi SMP di sebuah ruang kelas di salah satu sekolah di Kabupaten Demak.
Mirisnya lagi, aktivitas hubungan badan layaknya suami istri mereka dipertontonkan 9 orang temannya baik laki-laki maupun perempuan.
Baca Juga :
Kepala Sekolah Blak-blakan Ungkap Cara Guru Mesum Dekati Siswinya di Gorontalo
Keduanya tampak masih mengenakan seragam sekolah saat melakukan hubungan badan, bahkan pelaku itu menyuruh temannya sesekali untuk menjaga kondisi sekitar.
Viral Pelajar Hubungan Badan di Ruang Kelas Sambil Ditonton 9 Temannya di Demak
Baca Juga :
Restorasi Honda Astrea Grand seperti Keluaran Pabrik Habiskan Dana Hampir Rp20 Juta
Informasi yang dikutip dari akun media sosial X (dikenal Twitter) @bacottetangga__, Pelaku yakni siswa kelas XI SMA berinisial RH. Sementara perempuan yang menjadi korban berinisial ML (14) siswa kelas IX SMP.
Usai video itu viral, orang tua korban yang tak terima anak gadisnya disetubuhi pelaku ke Polres Demak, Polisi pun bergerak cepat memeriksa saksi dan terlapor hingga menetapkannya sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.
Kasus ini tentu saja membuat netizen geram, lantaran kejadian tindakan asusila pelajar kian marak terjadi dalam waktu dekat.
\”Hancur begini moralnya b*jing*n, ini di sekolah lhoo.. Jam kosong apa ga ada pengawasan dari guru? Atau temennya ga ada lapor ke BK?? MIRIS!!!!,\” geram akun @obatabsurb dalam komentarnya.
\”Dijaga dan di edukasi anak nya lagi, soalnya ini kek efek terlalu tabunya sex edukasi paling mentok yang mereka dapat cuman di sistem reproduksi jadi mereka kek kurang aware gituu,\” tulis komentar dari akun @leviarfaaz.
\”Masih di lingkungan sekolah? guru-guru masa ga ngawasin anj*r,\” kata komentar @uniroir.
Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, RH dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun.