Manokwari (ANTARA) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat meluncurkan sistem informasi manajemen retribusi daerah yang terintegrasi untuk menggantikan sistem manual yang rawan kesalahan dan kurang transparansi.
Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, di Manokwari pada Kamis menyatakan bahwa pengelolaan pendapatan daerah harus bertransformasi dari cara konvensional ke sistem digital yang terintegrasi.
"Untuk lebih transparan, akuntabel, mengintegrasikan data dalam satu sistem terpusat, dan memberi akses mudah bagi masyarakat," kata Mandacan.
Pemerintah provinsi, jelasnya, telah menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 dan 27 Tahun 2024.
Peraturan ini mewajibkan instansi pemerintah provinsi, seperti Bapenda, untuk meningkatkan pengelolaan informasi pajak dan pendapatan daerah agar lebih inovatif dan terkini.
"Pemerintah daerah wajib memperkuat desentralisasi fiskal yang efisien, efektif, transparan, dan berkeadilan," jelas Mandacan.
Lebih lanjut, ia mengatakan, pemerintah daerah menghadapi tantangan untuk mengoptimalkan pajak daerah melalui penerapan opsi pajak dan inovasi kebijakan yang dirancang untuk memperbaiki mekanisme distribusi pajak antar daerah.
Kebijakan ini bertujuan mempercepat penyaluran dana dan meningkatkan peran pemerintah kabupaten dalam mengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) tanpa menambah beban administrasi bagi wajib pajak orang pribadi.
Sementara itu, Kepala Bapenda, M. Bachri Yasin, menjelaskan bahwa penerapan sistem informasi manajemen retribusi daerah yang disebut Samaria menjalani dua kali uji coba sebelum diluncurkan resmi.
Penggunaan Samaria dilatarbelakangi oleh layanan sistem informasi retribusi yang masih parsial dari masing-masing organisasi perangkat daerah di wilayah Papua Barat.
"Kami juga berkolaborasi dengan lembaga penelitian dan inovasi untuk melakukan perawatan agar memastikan penggunaannya aman," kata Yasin.