SIM Keliling Buka Layanan Terbatas di Ibu Kota

Minggu, 8 Februari 2026 – 06:08 WIB

Jakarta, VIVA – Layanan SIM Keliling masih dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Fasilitas ini jadi pilihan praktis, terutama bagi warga yang ingin mengurus perpanjangan SIM di akhir pekan.

Baca Juga :


Jumat, 6 Februari 2026: SIM Keliling Buka Layanan di Sejumlah Titik Jakarta

Pada Minggu, 8 Februari 2026, layanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta beroperasi secara terbatas di beberapa titik. Meski tidak sebanyak hari kerja, layanan ini tetap disiapkan untuk pemohon yang ingin memperpanjang SIM yang masih aktif.

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri yang dipantau VIVA Otomotif, warga Jakarta Timur bisa manfaatkan layanan SIM Keliling di Jalan Raden Inten, tepat di samping McDonald’s Duren Sawit. Pelayanan di lokasi ini dibuka dari pukul 08.00 WIB sampai 12.00 WIB dengan kuota yang dibatasi.

Baca Juga :


SIM Keliling Kamis 5 Februari 2026, Lima Unit Layani Perpanjangan SIM

Sementara itu, masyarakat Jakarta Barat dapat mendatangi mobil SIM Keliling yang beroperasi di Jalan Panjang, tepat di depan Bank BJB Kebon Jeruk. Warga disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrian panjang dan kehabisan nomor layanan.

Selain melayani wilayah Jakarta, layanan SIM Keliling juga tersedia untuk masyarakat Tangerang Selatan. Mobil layanan disiagakan di Giant Bintaro Sektor 7 dengan jam operasional yang sama, yaitu pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Baca Juga :


Rabu 4 Februari 2026, Layanan SIM Keliling Tersedia di Jakarta dan Penyangga

Perlu diketahui bahwa SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, pemohon harus mengurus pembuatan SIM baru di Satpas dengan mengikuti ujian teori dan praktik.

MEMBACA  Asabri Memberikan Perlindungan Tak Terbatas bagi Para Patriot Bangsa

Untuk mengajukan perpanjangan, pemohon wajib menyiapkan KTP yang masih berlaku, SIM asli beserta fotokopinya, dan surat keterangan pemeriksaan kesehatan. Kelengkapan dokumen akan bantu proses pelayanan berjalan lebih cepat.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, biaya perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80 ribu, sedangkan SIM C sebesar Rp75 ribu.

SIM Keliling Beroperasi Sabtu, 7 Februari 2026, Ini Area Pelayanannya

Layanan SIM Keliling masih menjadi salah satu fasilitas yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang Satpas.

VIVA.co.id

7 Februari 2026

Tinggalkan komentar