Silfester Matutina Belum Dieksekusi, Kejagung Tegaskan Bebas Unsur Politik

loading…

Kejagung bilang gak ada unsur politik soal belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet), Silfester Matutina. Silvester divonis 1,5 tahun penjara kasus pencemaran nama baik mantan Wapres Jusuf Kalla (JK). Foto: Dok Sindonews

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan gak ada unsur politis dalam kasus belum dieksekusinya Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina. Silfester divonis 1,5 tahun penjara karena kasus fitnah terhadap mantan Wapres Jusuf Kalla (JK).

“Ngga ada (politis). Kita profesional aja, kita yuridis aja,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Kamis (18/9/2025).

Baca juga: Kejagung Tegaskan Kasus Silfester Matutina Tidak Kedaluwarsa karena Sudah Diputus

Dia jelasin kalo Silfester sempat dirawat di rumah sakit. Hal itu diketahui dari surat yang dikasi kuasa hukumnya waktu pengajuan Peninjauan Kembali (PK).

“Jadi waktu itu, pas sidang PK yang pertama, yang bersangkutan sakit dan gak bisa datang. Ada surat keterangan dari rumah sakit,” ujar Anang.

MEMBACA  Duka Mendalam Adhisty Zara atas Kepergian Sang Kakek, Achmad Chaliki