Jumat, 17 Oktober 2025 – 16:40 WIB
VIVA – Pemindahan Ammar Zoni ke Lapas Nusakambangan mendapat perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan. Pengacara Ammar, Jon Mathias, menganggap langkah ini aneh dan tidak sesuai dengan asas hukum yang berlaku di Indonesia.
Baca Juga:
Viral Video Penampakan Salah Satu Lapas di Nusakambangan, Netizen: Ammar, Serem Loh Mar
Jon menekankan bahwa hingga kini status hukum Ammar masih sebagai terdakwa, bukan narapidana yang sudah divonis bersalah. Scroll ke bawah untuk baca artikel selengkapnya.
Baca Juga:
Ustaz Derry Sulaiman Sebut Ada Kejanggalan dalam Kasus Ammar Zoni, Minta Keadilan Ditegakkan
“Ammar ini dipindahkan dengan alasan perbuatan yang terjadi pada tanggal 25 Januari 2025. Tapi asas hukum kita kan asas praduga tak bersalah. Seharusnya perkara ini disidangkan dulu, benar enggak Ammar sesuai dengan dugaan itu,” ujar Jon Mathias kepada media di Sudirman Park, Kamis malam 16 Oktober 2025.
Menurutnya, tindakan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) memindahkan Ammar ke Nusakambangan seperti sudah menghukum dia sebelum persidangan dimulai. Padahal, menurut asas hukum, seseorang baru dianggap bersalah setelah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga:
Berencana Dakwah Bareng Ammar Zoni, Ustaz Derry Sulaiman: Dia Cocok Jadi Dai
“Sedangkan dia baru dugaan, sudah langsung dihukum. Padahal kronologis pun belum tahu. Ini baru dugaan sementara dari penyidik,” lanjutnya.
Jon juga menyoroti bahwa perkara Ammar sudah P21 tahap dua, yang artinya Kejaksaan harusnya segera melimpahkan perkara ke pengadilan dalam waktu 14 hari untuk disidangkan. Tapi, pemindahan Ammar justru dilakukan sebelum jadwal sidang berjalan.
“Ammar ingin sidangnya nanti offline, bukan online, biar dia bisa berbicara langsung di pengadilan. Tapi dengan dipindah ke Nusakambangan, kesannya seperti dia dibungkam supaya tidak bisa buka suara,” kata Jon.
Lebih lanjut, Jon Mathias membandingkan perlakuan terhadap Ammar dengan kasus lain. Dia menilai ada ketimpangan dalam perlakuan hukum, di mana kasus korupsi besar dengan nilai triliunan rupiah justru tidak diperlakukan sekeras itu.
“Koruptor triliunan belum ada yang digiring dengan mata ditutup dan dirantai seperti Ammar. Ini kan cuma kasus tingkat Polsek, bukan kasus besar nasional. Tapi diperlakukan seperti teroris,” tegasnya.
Dia juga minta Presiden, DPR, dan lembaga terkait untuk membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) guna menyelidiki kemungkinan pelanggaran prosedur dan dugaan intimidasi yang terjadi selama proses penyidikan. Menurutnya, Ammar sempat mengeluh tidak dapat pendampingan hukum meski sudah memintanya.
Halaman Selanjutnya
“Ammar sudah minta didampingi pengacara, tapi tidak dikasihkan. Ditekan lagi, katanya ‘enggak usah pakai pengacara, ini cuma formalitas’. Ini bentuk intimidasi,” ungkapnya.