Sidang Tuntutan Kasus Kematian Prada Lucky Ditunda, Berkas Belum Rampung

Kamis, 4 Desember 2025 – 11:41 WIB

Sidang Tuntutan Kasus Prada Lucky Ditunda, Berkas Oditur Belum Siap

Kupang – Sidang pembacaan tuntutan untuk 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Oditur Militer belum menyelesaikan berkas tuntutannya.

"Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam persidangan, Rabu (3/12).

Sidang yang seharusnya membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini akhirnya diundur. Oditur Militer menyampaikan bahwa mereka belum merampungkan berkas karena kesibukan selama seminggu terakhir.

Kejadian serupa juga terjadi pada sidang untuk empat terdakwa lainnya, yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale. Sidang untuk kedua berkas perkara ini dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.

Sebelumnya, sidang untuk 17 terdakwa lain juga sudah ditunda ke Rabu (10/12) dengan alasan yang sama. Berikut adalah nama-nama ke-17 terdakwa tersebut:

  1. Sertu Thomas Desamberis Awi
  2. Sertu Andre Mahoklory
  3. Pratu Poncianus Allan Dadi
  4. Pratu Abner Yeterson Nubatonis
  5. Sertu Rivaldo De Alexando Kase
  6. Pratu Imanuel Nimrot Laubora
  7. Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
  8. Letda. Made Juni Arta Dana
  9. Pratu Rofinus Sale
  10. Pratu Emanuel Joko Huki
  11. Pratu Ariyanto Asa
  12. Pratu Jamal Bantal
  13. Pratu Yohanes Viani Ili
  14. Serda Mario Paskalis Gomang
  15. Pratu Firdaus
  16. Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
  17. Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga

    Total ada 22 prajurit yang terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat ini. Perkara mereka diproses dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terpisah.

MEMBACA  58 Warga Palestina Meninggal dalam 24 Jam Terakhir