Kamis, 4 Desember 2025 – 11:41 WIB
Sidang Tuntutan Kasus Prada Lucky Ditunda, Berkas Oditur Belum Siap
Kupang – Sidang pembacaan tuntutan untuk 22 terdakwa dalam kasus penganiayaan Prada Lucky Namo di Pengadilan Militer III-15 Kupang terpaksa ditunda. Penundaan ini terjadi karena Oditur Militer belum menyelesaikan berkas tuntutannya.
"Bapak Oditur silahkan rampungkan berkas penuntutannya dan sidang ditunda ke hari Kamis, 11 Desember 2025," ujar Ketua Majelis Hakim Mayor Chk Subiyanto dalam persidangan, Rabu (3/12).
Sidang yang seharusnya membacakan tuntutan untuk perkara dengan terdakwa Lettu Inf Ahmad Faisal ini akhirnya diundur. Oditur Militer menyampaikan bahwa mereka belum merampungkan berkas karena kesibukan selama seminggu terakhir.
Kejadian serupa juga terjadi pada sidang untuk empat terdakwa lainnya, yaitu Sertu Thomas Desamberis Awi, Sertu Andre Mahoklory, Pratu Poncianus Allan Dadi, dan Pratu Rofinus Sale. Sidang untuk kedua berkas perkara ini dijadwalkan ulang pada Kamis, 11 Desember 2025 pukul 10.00 WITA.
Sebelumnya, sidang untuk 17 terdakwa lain juga sudah ditunda ke Rabu (10/12) dengan alasan yang sama. Berikut adalah nama-nama ke-17 terdakwa tersebut:
- Sertu Thomas Desamberis Awi
- Sertu Andre Mahoklory
- Pratu Poncianus Allan Dadi
- Pratu Abner Yeterson Nubatonis
- Sertu Rivaldo De Alexando Kase
- Pratu Imanuel Nimrot Laubora
- Pratu Dervinti Arjuna Putra Bessie
- Letda. Made Juni Arta Dana
- Pratu Rofinus Sale
- Pratu Emanuel Joko Huki
- Pratu Ariyanto Asa
- Pratu Jamal Bantal
- Pratu Yohanes Viani Ili
- Serda Mario Paskalis Gomang
- Pratu Firdaus
- Letda Inf. Achmad Thariq Al Qindi Singajuru, S.Tr. (Han)
- Pratu Yulianus Rivaldy Ola Baga
Total ada 22 prajurit yang terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan berat ini. Perkara mereka diproses dalam tiga Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang terpisah.