Sidang Praperadilan Mantan Menag Yaqut Ditunda Hingga 3 Maret 2026

Selasa, 24 Februari 2026 – 12:27 WIB

Jakarta, VIVA – Sidang praperadilan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus kuota haji, ditunda sampai Selasa, 3 Maret 2026.

"Sidang kita tunda sampai Selasa depan, 3 Maret 2026. Kita panggil jam 10.00 WIB," kata Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, pada sidang hari ini.

Hakim menjelaskan penundaan ini karena permintaan dari KPK sebagai termohon, yang mengirim surat tertanggal 19 Februari untuk minta penundaan sidang.

Dia menegaskan akan memanggil KPK untuk kedua kalinya—dan terakhir—sesuai aturan. "Kalau tanggal 3 KPK tidak hadir, sidang akan tetap kita lanjutkan," ujarnya.

Sidang praperadilan Yaqut dijadwalkan pukul 10.00 WIB di PN Jakarta Selatan. Yaqut mengajukan permohonan ini ke PN Jakarta Selatan menanggapi penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan untuk tahun 2023-2024.

Permohonan terdaftar dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sementara itu, sistem informasi PN Jakarta Selatan belum menampilkan petitum lengkap atau nama hakim tunggal yang akan menangani perkara ini.

KPK sebelumnya membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2026. Kasus ini mulai diselidiki KPK sejak Agustus 2025, dengan perkiraan awal kerugian negara mencapai lebih dari Rp1 triliun.

KPK juga telah mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yaitu Yaqut sendiri, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex), dan Fuad Hasan Masyhur sebagai pemilik biro haji Maktour.

Halaman Selanjutnya

Pada 18 September 2025, KPK menduga ada 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji yang terlibat dalam kasus ini.

MEMBACA  Amukan Alex Ferguson terhadap Michael Carrick

Tinggalkan komentar