loading…
Kubu Gus Yaqut menghadirkan 3 orang ahli dalam sidang praperadilan. Foto: Ari Sandita
JAKARTA – Ahli Hukum Tata Negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM), Oce Madril, menyatakan bahwa penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji memiliki cacat formil dan materil. Oce adalah salah satu dari tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tim Gus Yaqut dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (5/3/2026).
“Pimpinan KPK sekarang bukan lagi penyidik dan tidak punya kewenangan atributif. Jadi, surat pemberitahuan untuk Gus Yaqut itu cacat secara formil dan materiil. Ini karena tidak ada pelimpahan wewenang yang benar dalam penyidikan yang dilakukan atas nama pimpinan KPK yang sebenarnya bukan penyidik,” jelasnya dalam sidang tersebut.
Menurut Oce, surat penetapan tersangka untuk Gus Yaqut yang ditandatangani pimpinan KPK itu dinilai tidak sah secara hukum. Alasannya, berdasarkan UU KPK yang baru, pimpinan KPK sudah tidak lagi berperan sebagai penyidik ataupun penuntut umum.
Baca juga: Hakim Ingatkan Sidang Praperadilan Gus Yaqut Bukan Talk Show: Ini Ruang Pembuktian