Pakar hukum tata negara Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk tetap independen dalam menangani sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Papua 2024. Seperti diketahui, pemohon dalam sengketa Pilgub Papua adalah pasangan nomor urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen yang didukung partai yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM). “Di titik tertentu kan begini, yang memegang kekuasaan (berupaya) melakukan kecurangan. Nah, argumentasi (curang) itu harus dijelaskan kubu paslon di KIM, kenapa partai di luar kubu KIM bisa mencurangi mereka,” kata Feri dalam keterangannya, Sabtu (1/2). Karena itu, Feri menilai tuduhan paslon nomor urut 2 terkait kecurangan di Pilgub Papua menjadi aneh. Menurut Feri, seharusnya yang menggugat justru paslon yang didukung di luar KIM dan tidak memegang kekuasaan. “Boleh saja menggugat, tetapi harus jelas motif yang dituduhkan itu, karena mana mungkin orang yang tidak memiliki kekuasan melakukan kecurangan,” tandas Feri. Dalam sidang perselisihan hasil Pilgub Papua yang digelar MK pada Kamis (30/1), pasangan cagub/cawagub nomor urut 2 Mathius Derek Fakiri-Aryoko Rumaropen sebagai pemohon menuduh Cawagub Nomor Urut 1 Yermias Bisai menggunakan dokumen tidak sah yang diduga milik orang lain, yakni Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya dan Surat Keterangan Tidak Pernah Terpidana. Tuduhan inilah yang dibantah Ronny Talapessy sebagai kuasa hukum paslon nomor urut 1 Benhur Tomi Mano-Yermias Bisai. Ini harapan pakar hukum tata negara Feri Amsari kepada Mahkamah Kontitusi (MK) yang sedang menangani sidang perselisihan hasil Pilgub Papua 2024 Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News