Sidang Gugatan Ijazah Gibran Ditunda, Tergugat Berhalangan Hadir

Penggugat soal ijazah SMA Gibran Rakabuming Raka, Subhan, saat di wawancarai setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin

JAKARTA – Sidang untuk gugatan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Agenda sidang kali ini adalah untuk pembacaan penetapan sidang.

Dalam persidangan, pihak Gibran sebagai tergugat pertama dan KPU sebagai tergugat kedua tidak hadir secara fisik di ruang sidang. “Jadi sidang hari ini, kedua tergugat tidak datang,” ujar penggugat, Subhan, setelah sidang berakhir.

Menurut keterangan dari majelis hakim, Subhan menjelaskan bahwa ketidakhadiran para tergugat itu dikarenakan penetapan sidang sudah dilakukan lewat *e-court*. “Tadi kurang jelas dengar, katanya sudah lewat *e-court*. Alasannya sudah dilakukan di *e-court*,” tuturnya.

Subhan menambahkan, sidang kemudian diundur lagi sampai pekan depan. Agenda berikutnya adalah untuk pembacaan gugatan. “Sidang akan dilanjutkan hari Senin tanggal 3 November nanti, untuk pembacaan gugatan,” jelasnya.

Gugatan ini diajukan oleh seorang warga negara Indonesia bernama Subhan yang mempersoalkan syarat ijazah Gibran saat mendaftar sebagai calon wakil presiden. Menurut dia, ijazah Gibran yang dari luar negeri tidak memenuhi persyaratan untuk jadi cawapres.

Ia merujuk pada aturan persyaratan peserta pilpres dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Pasal 169 huruf (1) jo PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Pasal 13 huruf (r).

MEMBACA  Ketua DPD Serukan Pembangunan Berkeadilan pada HUT RI