Memuat…
Komisi Informasi Pusat (KIP) mengadakan sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi untuk sembilan item yang disembunyikan terkait ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita Murti
JAKARTA – Komisi Informasi Pusat (KIP) kembali menggelar sidang pemeriksaan hasil uji konsekuensi terhadap sembilan item yang disembunyikan terkait ijazah Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (8/12/2025). Dalam persidangan, majelis hakim sempat mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak termohon.
“Benarkah tadi saudara termohon menyatakan bahwa sebenarnya ingin memperlihatkan? Anda ini, termohon paham tidak dengan prinsip pengecualian informasi,” tanya Ketua Majelis Hakim Komisi Informasi Pusat, Syawaluddin, kepada KPU dalam sidang tersebut.
Majelis menegaskan, ketika KPU memberikan akses untuk melihat dokumen hasil uji konsekuensi, baik seluruhnya atau sebagian, berarti KPU tidak mengecualikan informasi tersebut.
Jika KPU mengecualikannya, maka KPU harus menutup kemungkinan bagi siapapun untuk melihat hasil uji konsekuensi atau informasi yang ingin dikecualikan itu.
Baca juga: KIP Tolak Permohonan Sengketa Informasi Ijazah Jokowi, Bonatua: Saya Menang Sebenarnya!