Siapa yang Sebenarnya Menemukan Kutus Kutus? Hal Ini Sedang Dibuktikan di…

Pengadilan Niaga Surabaya kembali menggelar sidang sengketa merek dagang Kutus Kutus pada Rabu, 5 Maret 2024. Agenda persidangan kali ini memasuki tahap pembuktian tambahan dari kedua belah pihak, termasuk keterangan saksi fakta yang diajukan oleh Penggugat.

Sidang yang terdaftar dengan perkara nomor 9/Pdt.Sus-HKI/Merek/2024/PN Niaga Surabaya ini dipimpin oleh hakim ketua Silfi Yanti Zulfia, S.H., M.H. Dalam kasus ini, pihak penggugat terdiri dari Bambang Pranoto (Penggugat I) dan PT Kutus Kutus Herbal (Penggugat II), sementara Fazli Hasniel Sugiharto sebagai pemilik sah merek Kutus Kutus berperan sebagai tergugat, dengan Kementerian Hukum turut tergugat.

Gugatan yang diajukan oleh Bambang Pranoto bertujuan untuk membatalkan kepemilikan merek Kutus Kutus yang telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak tahun 2014. Minyak Kutus Kutus sendiri merupakan minyak balur yang diproduksi di Bali dan telah dipasarkan di dalam maupun luar negeri.

Dalam sidang ini, kuasa hukum Tergugat, Dr. Ichwan Anggawirya, SH. MH., memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa permohonan merek oleh Penggugat II memiliki kesamaan dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama Tergugat sejak satu dekade lalu.

Salah satu sorotan utama dalam persidangan adalah fakta bahwa merek Kutus Kutus telah terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto sejak 2014. Sementara itu, PT Kutus Kutus Herbal sebagai Penggugat II baru berdiri pada 2019, tetapi tetap mengajukan permohonan merek dengan nama yang sama.

Dalam persidangan juga terungkap pernyataan dari Bambang Pranoto yang menyatakan dirinya tidak membutuhkan merek Kutus Kutus. Namun, pernyataan tersebut berseberangan dengan tindakan Penggugat II yang tetap berupaya memperoleh hak atas merek tersebut.

“Fakta ini menjadi sorotan karena menunjukkan adanya kontradiksi antara pernyataan Penggugat I dan Penggugat II dalam perkara ini,” ujar Ichwan.

MEMBACA  Timnas Indonesia Kalah 0-4 dari Libya, Pemain Naturalisasi Belum Membuktikan Diri.

Ichwan mengungkapkan bahwa permohonan merek yang diajukan oleh Penggugat II sempat disetujui secara administratif, meskipun identik dengan merek yang telah lebih dulu terdaftar atas nama Fazli Hasniel Sugiharto. Namun, setelah pihak Tergugat mengajukan keberatan resmi, status permohonan tersebut dikembalikan ke tahap pemeriksaan substantif untuk kajian lebih lanjut.

“Pihak Tergugat juga telah menembuskan surat klarifikasi ini kepada Ombudsman dan instansi penegak hukum lainnya sebagai bentuk pengawasan dan memastikan bahwa seluruh proses administrasi berlangsung sesuai dengan peraturan yang berlaku serta transparan,” tambah Ichwan.

Di sisi lain, kuasa hukum Penggugat, Elsiana Inda Putri Maharani, S.H., M.Hum dari kantor hukum K&K Advocates, menyatakan bahwa pihaknya akan tetap mengikuti seluruh proses persidangan.

“Kami tetap pada gugatan bahwa ini yang menemukan dan meracik adalah Pak Bambang Pranoto sejak 2011,” ujar Elsiana saat dimintai tanggapan oleh wartawan.