Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong dan Charles Sitorus ditahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) selama 20 hari pertama. Penahanan dilakukan setelah keduanya diperiksa dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) tahun anggaran 2015-2016.
Tom Lembong ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan, sedangkan Charles ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung. Dugaan korupsi melibatkan izin impor gula PT AP pada 2015, padahal saat itu gula dalam negeri surplus dan impor seharusnya hanya dilakukan oleh perusahaan BUMN.
Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, menyatakan bahwa penahanan dilakukan sesuai prosedur hukum. Kejagung juga telah menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam kasus yang sama.
Kejagung menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi ini akan dilakukan secara tegas dan transparan. Selain Tom Lembong dan Charles Sitorus, pihak berwenang juga akan terus mengusut keterlibatan pihak lain yang terkait dalam kasus tersebut.
Kejagung berharap dengan adanya penahanan ini, masyarakat dapat melihat bahwa penegakan hukum di Indonesia tidak pandang bulu dan siap menindak pelaku korupsi tanpa terkecuali. Kasus korupsi impor gula ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar tidak lagi melakukan tindakan korupsi yang merugikan negara.