Setelah Jadi Tahanan Rumah, Gus Yaqut Dilaporkan MAKI ke Dewas KPK

loading…

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan KPK ke Dewas buntuk bekas Menag Yaqut Cholil Qoumas yang jadi tahanan rumah. Foto/SindoNews

JAKARTA – Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, melaporkan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas). Laporan ini muncul setelah mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut, sempat berstatus tahanan rumah.

Selain pimpinan, Boyamin juga melaporkan Deputi Penindakan dan Eksekusi serta juru bicara KPK. “Saya datang ke sini untuk menyerahkan surat yang ditujukan pada Dewan Pengawas KPK, terkait pengalihan status menjadi tahanan rumah tersangka YCQ, mantan Menteri Agama,” kata Boyamin di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (25/3/2026).

Boyamin menjelaskan, pimpinan KPK dilaporkan karena diduga membiarkan intervensi dari pihak luar dan tidak melaporkannya ke Dewas.

Baca juga: Tiba di KPK Jelang Pemeriksaan, Gus Yaqut: Mohon Maaf Lahir Batin

Juru bicara KPK dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan yang *bertentanganan* dengan Deputi terkait kondisi kesehatan Gus Yaqut saat peralihan status. Menurutnya, pengalihan status Gus Yaqut bukan karena alasan kesehatan.

“Ini berbeda dengan pernyataan Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, yang menyatakan YCQ dalam keadaan sakit GERD dan asma,” ujarnya.

Sementara itu, Deputi KPK dilaporkan karena dianggap tidak melakukan pemeriksaan kesehatan Gus Yaqut sebelum memutuskan status tahanan rumah.

MEMBACA  Badai Matahari: Adakah Dampaknya pada Peningkatan Kunjungan ke Rumah Sakit?

Tinggalkan komentar