Serangan Israel terhadap Pasukan UNIFIL Adalah Kejahatan Perang

Kementerian Luar Negeri (Kemlu) menegaskan bahwa serangan Israel yang menewaskan 4 prajurit TNI saat menjalankan misi perdamaian UNIFIL (United Nations Interim Force in Lebanon) adalah kejahatan perang.

Para prajurit gugur di dekat kota Adchit Al Qusayr pada 29 Maret 2026. Mereka adalah Mayor Inf Anumerta Zulmi Aditya Iskandar, Serka Anumerta Muhammad Nur Ichwan, Kopda Anumerta Farizal Rhomadon, dan Praka Rico Pramudia.

Selain personel Indonesia, serangan Israel juga menewaskan satu pasukan UNIFIL dari Prancis dan melukai tiga lainnya pada Sabtu, 18 April 2026.

“Serangan terhadap personel pemelihara perdamaian merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan bisa dikatagorikan sebagai kejahatan perang,” tegas Kemlu dalam keterangan resminya, Minggu (26/4/2026).

MEMBACA  Puluhan Pelayat Mengiringi Titiek Puspa ke Makam Terakhir di Tanah Kusir

Tinggalkan komentar