Serahkan Kesimpulan ke MK, Kubu AMIN Mengungkap Fakta yang Tak Dapat Disangkal

Kubu Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) telah menyerahkan kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 ke hakim konstitusi. Salah satu poinnya, kubu AMIN mengungkap adanya fakta tak terbantahkan tentang penggerakan kepala daerah dan jajarannya untuk memilih paslon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

“Ada fakta yang tak terbantahkan sehingga telah terbukti secara sah dan meyakinkan, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya dan digunakan untuk mengarahkan pilihan ke pasangan calon nomor 2,” kata Tim Hukum AMIN dalam kesimpulannya yang disampaikan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Tim Hukum AMIN menjelaskan dalam kesimpulannya, penjabat kepala daerah menggerakkan struktur di bawahnya terbukti dalam fakta persidangan melalui keterangan saksi-saksi yang diajukan oleh pemohon. Di antaranya, ada pengakuan dari kepala desa di Ngawi yang diintimidasi untuk memilih Prabowo-Gibran.

Selain itu, pemohon juga berhasil membuktikan indikasi kuat terjadinya suatu fakta berupa upaya penjabat kepala daerah memenangkan paslon nomor urut 2. Contohnya, di Sumatera Utara, penjabat kepala daerah meminta kepala dinas untuk mendukung Prabowo-Gibran dengan ancaman mutasi.

Kesimpulan sidang sengketa Pilpres 2024 tersebut diserahkan oleh Tim Hukum Anies-Muhaimin sebagai kuasa hukum pemohon sidang tersebut. Tim Hukum AMIN meminta agar hakim MK menolak eksepsi termohon atau KPU dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

MEMBACA  Mendukung UMKM, Caleg Partai Perindo Ricky Herbert Membagikan 3 Gerobak di Depok