Seniman Tato di Kota Tua Beralih Menjadi Begal Demi Uang

Kamis, 4 Desember 2025 – 21:16 WIB

Jakarta, VIVA – Seorang seniman tato yang biasa kerja di kawasan Kota Tua, Jakarta, berinisial A (37), akhirnya ditangkap polisi. Dia ditangkap karena nekat melakukan dua kali aksi pembegalan. A mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu karena sangat butuh uang untuk keluarga.

Baca Juga:
Begal Sadis yang Beraksi Pakai Celurit dan Airsoft Gun di Marunda Kini Masuk Bui

Aksi pertamanya dilakukan di wilayah Jakarta beberapa waktu lalu, dimana dia berhasil merampas uang dari korbannya. Sementara aksi keduanya terjadi di dekat lampu merah Jembatan Dua, Tambora, pada Rabu (3/12/2025) sore.

Penangkapan A terjadi kurang dari 24 jam setelah aksinya. Petugas dari Unit Reserse Kriminal Polsek Tambora berhasil meringkusnya saat sedang istirahat di rumahnya di Pademangan, Jakarta Utara, pada hari Kamis.

Baca Juga:
Imbas Kasus Pembegalan, Warga Badui Sementara Diminta Tidak Berjualan Madu ke Jakarta

"Pelaku sudah kita amankan. Dari hasil pemeriksaan, A ini residivis untuk kasus yang sama, yaitu penjambretan sekitar dua kali. Untuk pekerjaannya, A ini seorang seniman tato di daerah Kota Tua, Tamansari," jelas AKP Sudrajat Djumantara, Kapala Unit Reskrim Polsek Tambora, pada Kamis (4/12).

Saat diperiksa, A mengaku melakukan aksi itu karena terdesak kebutuhan keluarga. "Lagi butuh uang buat anak," kata A kepada penyidik. Penghasilannya sebagai seniman tato tidak tetap, sehingga dia sering cari pekerjaan sampingan.

Baca Juga:
Niat Cari Teman Kencan, Remaja di Bekasi Malah Nyaris jadi Korban Begal

"(Penghasilan dari tato) Nggak tentu. Makanya kadang saya nyambi jadi tukang parkir juga," ujarnya.

Dalam aksinya, A tidak bekerja sendirian. Dia menyebut punya satu rekan yang saat ini masih buron. "Saya sama satu orang lagi, tapi yang ngambil HP-nya saya," katanya.

MEMBACA  Pabrik Mazda Dipastikan Beroperasi Tahun Depan

A awalnya berniat menjual ponsel hasil rampasan itu. Tapi karena aksinya terekam kamera, dia jadi urungkan niatnya. "Saya lihat ada yang videoin waktu itu, makanya nggak saya jual HP-nya," ujar pria bertato tersebut.

Sudrajat memaparkan, kejadian penjambretan itu berawal saat korban berhenti di lampu merah. "Ada pengendara motor yang sedang berhenti, lalu didekati oleh dua orang yang berusaha merampas hartanya. Tapi yang berhasil diambil hanya HP dari korban tersebut," jelasnya.

Kepolisian masih memburu satu pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. "Untuk satu orang lagi masih dalam pengejaran," tutur Sudrajat.

Halaman Selanjutnya
Atas perbuatannya, pelaku A dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukumannya bisa mencapai lima tahun penjara.