Selidiki Kasus Korupsi, KPK Memanggil Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa di Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada Rabu (7/8), KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Asiatel Globalindo Tan Heng Lok sebagai saksi dalam kasus tersebut.

Selain Tan Heng Lok, KPK juga memanggil Direktur PT Erakomp Infonusa Fery Tan untuk diperiksa. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, seperti yang diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahadhika.

KPK telah meningkatkan status penanganan perkara dugaan korupsi di BUMN, yang diduga terkait dengan proyek fiktif. Meskipun belum ada rincian mengenai pengadaan yang menjadi sorotan, dugaan korupsi ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah.

Lebih lanjut, KPK telah menetapkan tersangka dalam kasus ini, namun identitas tersangka dan konstruksi perkara belum diungkapkan secara resmi.

Redaktur & Reporter: Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  OpenAI secara tidak sengaja menghapus bukti potensial dalam kasus gugatan hak cipta New York Times