Selidiki Kasus Korupsi di Malut, KPK Periksa Pejabat di Kementerian ESDM dan Pihak Bank

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Direktut Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM Tri Winarno pada Senin (5/8).

Dia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

Selain Tri, KPK juga memanggil Direktur PT Tugu Utama Sejati David Liangcy, Branch Manager PT. BFI Finance cabang Ternate Fajaruddin, BM BSI KCP Jailolo Rima Melati Masnyur, dan Data Request Officer Bank BSI Indra Grafika.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, inisial TW, DL, F, RMM, dan IG,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangannya.

Saat ini, KPK menetapkan 7 orang tersangka suap proyek perizinan, dan jual beli jabatan usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Maluku Utara dan Jakarta pada Senin (18/12).

Ketujuh orang tersangka itu yakni Abdul Ghani Kasuba (AGK) selaku Gubernur nonaktif Maluku Utara, Adnan Hasanudin (AH) selaku Kepala Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Kemudian, Daud Ismail (DI) selaku Kadis PUPR Pemprov Malut, Ridwan Arsan (RA) selaku Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ), Ramadhan Ibrahim (RI) selaku ajudan, Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST) dan Kristian Wuisan (KW) selaku swasta.

Dalam perkaranya, Abdul Ghani ikut serta dalam menentukan siapa saja dari pihak kontraktor yang akan dimenangkan dalam lelang proyek pekerjaan. Untuk menjalankan misinya tersebut, Abdul Ghani kemudian memerintahkan Adnan, Daud, dan Ridwan untuk menyampaikan berbagai proyek di Provinsi Maluku Utara.

KPK terus kasus dugaan korupsi dan pencucian uang dengan tersangka eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba.

MEMBACA  Pengakuan Terbuka Shin Tae-yong Sebelum Pertandingan Timnas Indonesia Melawan Jepang