Selasa Ini, Polda Metro Periksa Rocky Gerung Cs Terkait Dugaan Kasus Ijazah Jokowi

WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya akan memeriksa tiga saksi ahli yang dihadirkan oleh tersangka Roy Suryo dan kawan-kawannya. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026).

Salah satu ahli yang akan diperiksa adalah Rocky Gerung.

Pengacara untuk Roy Suryo Cs, Jahmada Girsang, menjelaskan ketiga ahli itu adalah Rocky Gerung (ahli filsafat), Dr. Kandidat Didit Wijayanto (ahli hukum), dan Prof. Hamidah (ahli pidana).

Menurut Jahmada, pemeriksaan untuk Prof. Hamidah dan Dr. Didit merupakan lanjutan dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya.

“Pemeriksaan mereka melanjutkan BAP dari sebelumnya,” ucap Jahmada, Senin (26/1/2026).

Baca juga: Roy Suryo Cs Nilai RJ Eggi Sudjana dan Hari Lubis Janggal, Pertanyakan ke Polda Metro

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengatakan penyidik sudah mengirim surat panggilan untuk ketiga saksi ahli tersebut. Namun kehadiran mereka masih menunggu konfirmasi lebih lanjut.

“Iya benar, surat panggilan sudah dikeluarkan. Kita lihat saja besok,” kata Budi.

Dia menambahkan, ketiga ahli akan dimintai keterangan oleh penyidik dari Subdit Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Rocky Gerung akan diperiksa sebagai saksi ahli yang diajukan pihak tersangka,” jelasnya.

Di sisi lain, kuasa hukum Dr. Tifauzia Tyassuma yang juga mewakili kelompok Roy Suryo Cs, Aziz Yanuar, memastikan bahwa Rocky Gerung bakal memenuhi panggilan tersebut.

“Ya, Rocky Gerung akan datang,” ujar Aziz.

Baca juga: Roy Suryo Cs Tambah Ahli dan Saksi di Kasus Ijazah Jokowi, Rocky Gerung Masuk Daftar

Aziz juga mengatakan, penunjukan Rocky Gerung sebagai ahli adalah permintaan langsung dari Dr. Tifauzia Tyassuma, dengan mempertimbangkan kapasitas dan keahlian yang dimilikinya.

MEMBACA  Harga Saham Tesla Melonjak, Berbalik Positif Tahun Ini Usai Elon Musk Beli Saham Senilai $1 Miliar

Kasus laporan ijazah palsu oleh Joko Widodo ke Polda Metro Jaya sejak April 2025 sampai saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

Dalam kasus ini, Polda Metro sebelumnya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yang terbagi dalam dua klaster.

Kelompok pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Tinggalkan komentar