Rabu, 14 Februari 2024 – 11:00 WIB
Bawaslu Kota Depok dalam memberikan keterangan kepada wartawan (ANTARA/Foto: Feru Lantara)
Jabar.jpnn.com, DEPOK – Bawaslu Kota Depok telah melakukan pengawasan terhadap 1.510 kegiatan kampanye terbuka selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
“Ada 1.510 kegiatan kampanye yang meliputi tatap muka, pertemuan terbatas, dan bentuk kegiatan lainnya,” kata Koodinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi Bawaslu Kota Depok, Sulistio.
Selama 75 hari tersebut, Bawaslu Kota Depok dan jajaran Pengawas Pemilu telah melakukan pengawasan di 11 kecamatan dan 63 kelurahan.
Bawaslu Kota Depok juga telah menerima beberapa laporan, aduan, dan temuan dugaan pelanggaran pemilu selama periode kampanye 75 hari tersebut.
“Proses penanganan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh Bawaslu Kota Depok termasuk satu laporan dugaan pelanggaran kode etik dengan hasil putusan berupa pemberhentian tetap salah satu Panwascam Pancoran Mas,” ujar Sulistio.
Bawaslu Kota Depok melalui Panwascam Pancoran Mas telah mengambil langkah penanganan pelanggaran terkait laporan mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh Kepala Dinas LHK Kota Depok.
Lebih lanjut, melalui Panwascam Sawangan, Bawaslu Kota Depok juga menerima temuan dugaan politik uang di Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Sawangan.
“Selanjutnya, Bawaslu Kota Depok akan mengambil alih proses penanganan dugaan pelanggaran politik uang tersebut untuk didaftarkan,” kata Sulistio.
Bawaslu Kota Depok telah melakukan pengawasan terhadap 1.510 kegiatan kampanye terbuka selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News