Sektor Perumahan Ditarget Sumbang 2% untuk Pertumbuhan Ekonomi Prabowo, Begini Hitung-hitungannya

Jumat, 14 November 2025 – 15:08 WIB

Jakarta, VIVA – Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) memproyeksikan bahwa sektor perumahan akan menyumbang dua persen dari target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen. Presiden Prabowo Subianto berharap hal ini dapat terwujud dalam lima tahun masa pemerintahannya.

Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Imran, menjelaskan ada 185 subsektor yang akan ikut tumbuh bersamaan dengan sektor perumahan. Mulai dari tenaga kerja, baik yang formal maupun informal, hingga toko-toko bangunan seperti toko pasir, bata, dan lain-lain.

"Menurut hasil penelitian, bidang perumahan ini akan menyumbang 2 persen dari 8 persen itu, jika sektor perumahan ini bisa berjalan dengan baik," katanya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Lebih lanjut, kegiatan ekonomi seperti pedagang makanan dan lainnya juga akan menyertai pertumbuhan sektor perumahan ini. "Program terkait bidang perumahan ini dampaknya sangat besar," ujarnya.

Oleh karena itu, Imran menekankan pentingnya bagi sektor perumahan untuk mendapatkan dukungan dari berbagai pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan yang dimaksud berasal dari sektor pembiayaan, pengembang, profesi seperti arsitek, hingga pemerintah di tingkat pusat dan daerah untuk bersinergi mendukung sektor perumahan.

"Perumahan ini harus kita lakukan secara kolaboratif, harus ada sinergi antar sektor supaya dampaknya bisa menjadi sangat besar," kata Imran.

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, menyampaikan bahwa sektor perumahan menjadi salah satu pilar utama dalam mendorong pertumbuhan ekonomi.

Dia juga menambahkan, program pembangunan 3 juta rumah yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional untuk periode 2025–2029 merupakan langkah strategis untuk meningkatkan akses perumahan bagi masyarakat dan memperkuat perekonomian nasional.

Selain itu, relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi UMKM di sektor perumahan juga turut memperluas akses dana bagi para pengembang, sehingga mendorong pertumbuhan sektor ini secara lebih optimal.

MEMBACA  Petunjuk dan Jawaban Today's Hurdle untuk 10 Agustus 2025

Skema Kredit Program Perumahan (KPP) yang diatur dengan jelas, meliputi kriteria penerima, plafon kredit, tenor, suku bunga, agunan, serta penjaminan, dan diawasi secara berkala oleh berbagai instansi terkait.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) No 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, yang menargetkan dampak langsung pada 110 sektor ekonomi dan dampak tidak langsung pada 75 sektor lainnya.

Dengan demikian, hal ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang signifikan dalam memperkuat struktur ekonomi nasional secara berkelanjutan. (Ant)

Halaman Selanjutnya