Sentani (ANTARA) – Kantor Bahasa Papua telah menetapkan Sekolah Adat Negeri Papua di Kabupaten Jayapura sebagai model utama untuk melestarikan bahasa daerah melalui pendidikan.
Ahli bahasa senior Antonius Maturbongs mengatakan bahwa integrasi pembelajaran bahasa lokal—seperti bahasa Sentani—ke dalam kurikulum SD dan SMP di sekolah itu memberikan contoh nyata bagi daerah lain yang ingin melindungi bahasa ibu mereka.
“Inisiatif ini menunjukkan bagaimana kebijakan pendidikan lokal dapat mempertahankan warisan linguistik,” kata Maturbongs pada hari Jumat di Sentani.
Dia menjelaskan bahwa Dinas Pendidikan Kabupaten Merauke di Papua Selatan sedang menyiapkan peraturan untuk melindungi bahasa ibu, menyusul studi banding di sekolah-sekolah di Sentani yang mengajarkan bahasa Sentani sebagai muatan lokal.
“Kami mengadakan workshop selama tiga hari dengan pejabat Merauke dan mengunjungi sekolah untuk melihat langsung penerapan pendidikan bahasa daerah. Ini memungkinkan mereka untuk meniru pengalaman di daerah mereka sendiri,” ujarnya.
Menurut Maturbongs, Papua memiliki 428 bahasa daerah berdasarkan data 2019, yang sebagian besarnya terancam punah karena penurunan jumlah penutur—bahkan beberapa bahasa hanya tinggal satu penutur saja.
Berita terkait: Berupaya melestarikan bahasa Namblong Papua
Dia menekankan perlunya kolaborasi antara pemerintah daerah, sekolah, dan komunitas untuk menjaga agar bahasa-bahasa ini tetap hidup.
Origenes Monim, direktur Sekolah Adat Negeri Papua, mengatakan lembaganya tidak hanya berfungsi sebagai pusat akademik tetapi juga sebagai pusat pelestarian budaya.
“Kami telah mengintegrasikan bahasa Sentani ke dalam kurikulum sekolah agar terus diajarkan secara formal,” katanya.
Upaya lokal ini sejalan dengan Program Revitalisasi Bahasa Daerah (RBD) Kementerian Pendidikan, yang diluncurkan pada 2022 di bawah inisiatif Merdeka Belajar. Program ini mendorong penggunaan bahasa dalam keluarga dan sekolah melalui festival, bercerita, dan media digital.
Pemerintah juga mendorong pendidikan dini dalam bahasa daerah, terutama di daerah terpencil dan tertinggal, untuk meningkatkan literasi. Upaya ini didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang perlindungan dan pengembangan bahasa daerah.
Berita terkait: Kementerian mendorong daerah-daerah di Papua untuk lestarikan bahasa daerah yang terancam punah
Penerjemah: Primayanti
Editor: Rahmad Nasution
Copyright © ANTARA 2025