Sekjen PDIP Indonesia Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap

KPK telah menyatakan sekretaris jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, sebagai tersangka dalam kasus suap yang melibatkan penunjukan kader partai Harun Masiku sebagai legislator.

“Hasto Kristiyanto melakukan beberapa langkah untuk memastikan pemilihan Harun Masiku,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta pada hari Selasa.

Budiyanto mengatakan bahwa Hasto berkolusi dengan tersangka lain untuk memberi suap kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan, agar menunjuk Masiku, yang saat ini hilang, sebagai pengganti sementara untuk anggota legislatif yang telah meninggal, Nazaruddin Kiemas, dalam pemilihan 2019.

“Hasto Kristiyanto, Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Donny Tri Istiqomah memberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar Amerika Serikat antara tanggal 16 dan 23 Desember 2019,” ujar Budiyanto.

Fridelina adalah mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Budiyanto menegaskan bahwa Hasto diduga melakukan tindakan yang menghambat penyelidikan kasus suap.

“Tersangka Hasto Kristiyanto dan orang-orang terdekatnya dengan sengaja mencegah, menghalangi, atau menggagalkan penyelidikan terhadap tindak pidana korupsi secara langsung maupun tidak langsung,” katanya.

Ia kemudian menyebutkan tindakan yang dapat dianggap sebagai penghalang keadilan:

Pada tanggal 8 Januari 2020, selama operasi tangkap yang dilakukan oleh KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, seorang pegawai di kantornya, untuk memberi instruksi kepada Masiku melalui panggilan telepon untuk membuang ponselnya dan melarikan diri.
Pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum diperiksa oleh KPK sebagai saksi, Hasto mendorong stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponselnya agar bisa menghindari penyelidik KPK.
Tersangka meminta beberapa saksi yang terkait dengan kasus Masiku untuk memberikan keterangan palsu kepada otoritas.

Masiku telah berada dalam daftar pencarian sejak tanggal 17 Januari 2020, karena ia terus menghindari panggilan KPK.

MEMBACA  Peru mengumumkan keadaan darurat kesehatan di sebagian besar provinsinya karena kasus demam berdarah meningkat.

Sementara itu, penerima suap Setiawan telah dibebaskan dengan syarat setelah menjalani hukuman penjara selama tujuh tahun. Ia dipenjara di sebuah penjara di Semarang, Jawa Tengah.

Berita terkait: Jokowi dan keluarga tidak lagi bagian dari PDIP: Hasto
Berita terkait: Mantan pejabat Mahkamah Agung ditangkap dalam kasus suap

Penerjemah: Fianda S, Tegar Nurfitra
Editor: Anton Santoso
Hak cipta © ANTARA 2024

Tinggalkan komentar