Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung, Ema Sumarna, telah mengundurkan diri dari jabatannya setelah tersangkut dalam kasus dugaan suap Bandung Smart City oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pengunduran diri Ema Sumarna ini disampaikan oleh pengacaranya, Rizky Rigantara, yang mengatakan bahwa kliennya telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai Sekda Kota Bandung. Surat tersebut masih menunggu respons dari pihak terkait, termasuk Gubernur, Wali Kota, dan Kementerian PANRB.
Sebelumnya, KPK telah memeriksa Ema Sumarna sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan CCTV dan jasa internet di Bandung dalam program Bandung Smart City. Setelah pemeriksaan, Ema enggan memberikan komentar lebih lanjut dan meminta doa kepada publik.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, juga mengungkapkan adanya tersangka baru dalam kasus tersebut yang berasal dari kalangan eksekutif dan legislatif di Kota Bandung. Konstruksi perkara dan daftar nama tersangka akan diumumkan pada saat penetapan dan penahanan tersangka. Salah satu tersangka yang disebutkan adalah Ema Sumarno, Sekda Kota Bandung, serta empat anggota DPRD Bandung lainnya.