Sejumlah Tokoh Papua Mendorong Jokowi Untuk Menerbitkan Dekrit untuk Kembali ke UUD 1945 Asli

Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 ke naskah aslinya. Beberapa kepala suku yang terlibat di antaranya Kepala Suku Besar Kabupaten Keerom, Herman Yoku; Ondoafi Grime Nawa, Teriyanus Daka; Kepala Suku Didimus Weirare, dan Yohanis Wouw. Herman Yoku menegaskan gerakan tersebut tidak ada desakan atau ajakan dari pihak manapun. “Tidak ada desakan, tidak ada ajakan dari siapapun orangnya. Saya adalah tokoh adat dan kepala suku besar yang bertanggung-jawab,” kata Herman dalam keterangannya, Selasa (3/9/2024). Dia mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk segera mengeluarkan dekrit tanpa ada alasan. “Kembalikan (untuk menggunakan UUD 1945 naskah aslinya). Bapak Presiden segera turunkan dekrit tanpa ada alasan,” ujar Herman. Dalam keterangannya, mereka menilai amendemen UUD pada tahun 2002 yang sering kali disebut sebagai UUD NRI 1945 sesungguhnya bukanlah Amendemen ke 1-4 UUD 1945 asli melainkan pembentukan suatu UUD baru. Sebab lebih banyak yang diubah daripada aslinya sehingga secara tidak sadar lahirlah negara baru yang tidak lagi berjiwa dan berdasar Pancasila dan Proklamasi 17 Agustus 1945.

Sejumlah tokoh masyarakat Papua dari Kepala Suku Ondoafi dan masyarakat adat se-Tanah Tabi mendesak untuk mengembalikan UUD 1945 ke naskah asli.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

MEMBACA  Konservasi laut Indonesia memerlukan kesejahteraan masyarakat: SMERU