Sejumlah Aktivis dan Jurnalis Diperiksa Terkait Kasus Ijazah Presiden Jokowi

Tiga orang aktivis, jurnalis, dan YouTuber dengan nama Meryati, Arif Nugroho, sama Sunarto diperiksa polisi sebagai saksi untuk kasus ijazah mantan Presiden Jokowi. Foto/Ari Sandita

JAKARTA – Tiga orang berstatus aktivis, jurnalis, dan YouTuber bernama Meryati, Arif Nugroho, dan Sunarto diperiksa polisi pada hari Selasa tanggal 19 Agustus 2025. Mereka diperiksa sebagai saksi dalam kasus ijazah Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). Pengacara dari Roy Suryo dan kawan-kawan juga terlihat mendampingi mereka saat tiba di Polda Metro Jaya.

“Hari ini kami memenuhi panggilan sebagai saksi, ada tiga orang. Ini semakin menguatkan karena sebelumnya yang disasar cuma aktivis dan akademisi, tapi sekarang klaster media juga dipanggil. Ancaman ini nggak hanya buat mereka yang dipanggil hari ini, contohnya Arif Nugroho dan Sunarto, tapi juga bisa ke teman-teman media lainnya,” ujar Pengacara untuk Roy Suryo dkk, Ahmad Khozinudin, kepada para wartawan di hari Selasa (19/8/2025).

Dia juga menjelaskan kalau Roy Suryo, dr. Tifauzia Tyassuma, dan Dr. Rismon Sianipar itu mewakili kluster intelektual dan akademisi. Sementara untuk Rizal Fadillah sampai Rustam Effendi termasuk kluster aktivis yang sudah dipanggil untuk diperiksa dalam kasus yang sama.

MEMBACA  Diduga Masalah Ekonomi dan Keluarga, Polisi di Pontianak Nekat Gantung DiriTranslation: Diduga Masalah Ekonomi dan Keluarga, Polisi di Pontianak Nekat Gantung Diri