Segera! Perhatikan Peraturan Pencairan THR ASN H-10 Lebaran, Gaji ke-13 Dibayarkan Juni 2024

Kamis, 14 Maret 2024 – 16:07 WIB

Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan aturan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) dan pensiunan. Aturan ini menegaskan bahwa THR paling cepat dibayarkan 10 hari kerja sebelum Lebaran, dan gaji ke-13 paling cepat Juni 2024.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. “Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan gaji ketiga belas tahun 2024 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara,” tulis Pasal 2 dikutip Kamis, 14 Maret 2024.

Adapun untuk THR dibayarkan paling tidak 10 hari kerja sebelum Lebaran Idul Fitri. Sedangkan gaji ke-13 dibayarkan paling tidak pada bulan Juni tahun 2024.

Aturan ini menjelaskan bahwa THR dan gaji ke-13 ini anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bagi PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Dalam hal ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Lalu untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari APBN bagi CPNS terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan umum; dan
tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

MEMBACA  Dana Pengembangan Katolik Menerapkan Boomi untuk Mengotomatisasi Proses Keuangan yang Rumit

Selanjutnya THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi CPNS, terdiri atas:
80 persen dari gaji pokok PNS;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan;
tunjangan jabatan atau tunjangan umum; dan
tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sedangkan THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:
pensiun pokok;
tunjangan keluarga;
tunjangan pangan; dan
tambahan penghasilan.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, untuk THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, terdiri atas: