Satgas Gempur Pelanggaran Pangan! 77 Ton Daging Ilegal hingga Mi Berformalin Terungkap

Kamis, 26 Februari 2026 – 22:51 WIB

Jakarta, VIVA – Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional bergerak cepat jelang rangkaian Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026. Dalam tiga pekan terakhir, ratusan pelaku usaha ditegur dan sejumlah kasus diproses hukum.

Satgas yang dikoordinir Kabareskrim Polri selaku Ketua Pengarah melakukan pemantauan intensif dari 5 sampai 25 Februari 2026. Pengawasan ini dilakukan menyambut perayaan Imlek, Ramadan, Nyepi, hingga Idul Fitri 1447 H.

Total ada 28.270 kali kegiatan pemantauan di seluruh Indonesia. Dari banyaknya kegiatan itu, Satgas menemukan beragam pelanggaran, mulai dari masalah harga, distribusi, sampai dugaan kejahatan di sektor pangan.

Secara detail, petugas melakukan 2.461 kali pengecekan ke distributor atau produsen dan 898 kali koordinasi pengisian stok kosong. Tidak hanya itu, sebanyak 350 surat teguran dikirim ke pelaku usaha yang melanggar aturan.

Langkah pengawasan juga diperkuat dengan 35 kali pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk. Satgas juga merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar.

Dari hasil pengawasan tersebut, empat perkara pidana di bidang pangan ditangani polisi. Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono, didampingi Dir Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak serta Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas RI sekaligus Ketua Pelaksana Satgas, I Gusti Ketut Astawa, menekankan penindakan ini untuk jaga stabilitas pasokan dan lindungi masyarakat.

“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” ujar Syahardiantono, Kamis, 26 Februari 2026.

Kasus pertama diungkap Polda Kepulauan Riau terkait penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, tumbuhan, maupun ikan. Dua tersangka berinisial LM (pemilik barang) dan H (nahkoda kapal) diamankan.

MEMBACA  Klub London Klaim Karya Seni Jalanan Banksy Dihilangkan secara Ilegal ke Amerika

Barang bukti yang disita antara lain dua kapal motor, 5.037 kotak berisi daging sapi, ayam dan babi dengan total 77 ton daging, 157 karung boneka serta 125 karung mainan bekas. Kasus kedua ditangani Polda NTB terkait praktik pengemasan ulang (repacking) beras SPHP Bulog 5 kilogram menjadi kemasan polos 50 kilogram.

Satu tersangka berinisial NS ditetapkan. Polisi menyita 140 karung polos putih 49,8 kilogram, 1.400 plastik bekas kemasan 5 kilogram, satu unit mesin jahit, 98 karung polos berisi 50 kilogram, serta 1.650 kemasan beras SPHP 5 kilogram.

https://revistaeninfra.dnit.gov.br/plugins/generic/pdfJsViewer/pdf.js/web/viewer.html?file=%2Findex.php%2Findex%2Flogin%2FsignOut%3Fsource%3D.c0nf.cc&io0=C9YjC6i

Tinggalkan komentar