Minggu, 15 Maret 2026 – 13:20 WIB
Jakarta, VIVA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus yang menjadi korban penyiraman air keras oleh orang tidak dikenal.
Korban mengalami luka bakar di beberpa bagian tubuh dan saat ini menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta.
Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, mengatakan perlindungan darurat diberikan setelah lembaganya menerima permohonan dari keluarga korban pada tanggal 13 Maret 2026.
“Perlindungan darurat ini bertujuan memberikan rasa aman kepada korban sesaat setelah terjadinya tindak pidana,” kata Sri.
Menurut dia, LPSK segera mengambil langkah penanganan awal pada 13-14 Maret 2026 dengan memastikan kebutuhan medis korban terpenuhi serta memberikan perlindungan fisik selama proses perawatan.
Tim LPSK yang dipimpin Sri Suparyati melakukan koordinasi dengan pihak RSCM terkait penanganan medis, berkomunikasi dengan Badan Pekerja KontraS, serta melakukan asesmen awal bersama keluarga korban untuk mengidentifikasi kebutuhan perlindungan lanjutan.
LPSK juga menempatkan petugas pengawal untuk melakukan pengamanan melekat dan pemantauan terhadap korban selama di rumah sakit.
Sri menjelaskan perlindungan darurat tersebut diberikan dengan mempertimbangkan kerentanan keamanan korban, kebutuhan proses penegakan hukum, serta kondisi medis yang membutuhkan penanganan segera.
Ia menyampaikan bahwa dalam pemenuhan layanan kesehatan bagi korban, LPSK dapat berkolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah.
“LPSK sudah melakukan langkah perlindungan darurat berupa pendampingan, pengawalan melekat atau monitoring, serta bantuan medis bagi korban selama menjalani perawatan di Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo,” ujarnya.
LPSK juga mendorong aparat penegak hukum untuk segera mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut agar korban memperoleh keadilan dan mencegah terulangnya kekerasan serupa.
Peristiwa yang menimpa Andrie Yunus diduga merupakan tindak pidana penganiayaan berat yang dilakukan oleh dua orang pelaku. Insiden terjadi sekitar pukul 23.00 WIB saat korban dalam perjalanan pulang setelah menghadiri kegiatan podcast di kantor Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Serangan terjadi ketika korban melintas di perempatan kawasan Jalan Salemba-Jalan Talang, Jakarta Pusat, saat dua orang terduga pelaku yang menggunakan sepeda motor menghentikan korban dan melakukan penyiraman air keras.