Rabu, 22 Oktober 2025 – 00:30 WIB
Jakarta, VIVA – Aktris Sandra Dewi akhirnya melakukan perlawanan. Istri dari terpidana kasus korupsi timah, Harvey Moeis, itu menggugat penyitaan aset-aset mewahnya oleh negara.
Langkah hukum ini langsung menyita perhatian publik. Tapi, Kejaksaan Agung (Kejagung) kelihatan tidak gentar sama sekali. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, bilang kalo gugatan keberatan seperti itu sah-sah aja, asal dilakukan sesuai aturan.
“Yang jelas untuk pihak ketiga yang beritikat baik, silakan ajukan kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor dan Jaksa tentunya akan menjawab dan punya argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan," kata Anang dikutip Rabu, 22 Oktober 2025.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna
Dia menegaskan, jaksa penuntut umum sudah siapin amunisi hukum untuk hadapi gugatan artis tersebut. Tapi dia juga tekankan bahwa apapun hasilnya, Korps Adhyaksa tetap akan hormati keputusan majelis hakim.
“Pastinya apapun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kami pasti menghormati," kata Anang.
Gugatan Sandra Dewi sendiri sudah terdaftar resmi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan nomor perkara 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst.
Juru Bicara PN Jakpus, Andi Saputra, membenarkannya. Aset yang disengketakan itu termasuk beberapa perhiasan, 88 tas branded, rumah mewah di Jakarta Selatan, sampai deposito senilai Rp33 miliar. Sandra menegaskan, harta itu adalah hasil kerjanya sebagai aktris dan brand ambassador, bukan hasil kejahatan.
Sebelumnya, Mahkamah Agung memutuskan menolak permohonan kasasi terdakwa Harvey Moeis, yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), sehingga tetap divonis 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah.
Dia juga tetap divonis denda dan hukuman tambahan berupa uang pengganti sesuai putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, yaitu Rp1 miliar dengan ketentuan kalau tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan 8 bulan kurungan serta uang pengganti sebesar Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.
Awalnya, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat memvonis Harvey dengan pidana penjara 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp210 miliar subsider 2 tahun penjara.
Halaman Selanjutnya
Pada tingkat banding, PT DKI Jakarta memperberat hukuman Harvey menjadi 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara.