Saksi Mengungkap Alasan Mengungkap Kasus Penganiayaan Balita dan Bayi di Daycare Harjamukti

Sabtu, 3 Agustus 2024 – 06:44 WIB

Depok, VIVA – Penyidik Polres Metro Depok telah memeriksa tiga orang saksi terkait kasus penganiayaan bayi dan balita di Daycare di Harjamukti, Cimanggis, Depok. Ketiga saksi yang merupakan orang di sekitar Daycare diperiksa selama 4,5 jam.

Baca Juga :

Tata Penganiaya Balita di Daycare Ditahan dalam Kondisi Hamil, Jokowi Minta Maaf

(Diperiksa) dari jam 10.30 WIB ya dan baru selesai sekarang kurang lebih 15.00 WIB,” kata tim advokasi keluarga korban, Fathia Fairuza di Polres Metro Depok, Jumat 2 Agustus 2024.

Tata, pelaku penyiksaan balita dan bayi di daycare

Photo :

VIVA.co.id/Rinna Purnama (Depok)

Baca Juga :

Dikenal Sebagai Influencer Parenting, Begini Sikap Tata Terhadap Orang Tua Anak di Daycare

Mereka diminta keterangan terkait apa yang diketahui perihal penganiayaan yang dilakukan Meita Irianty alias Tata. Pelaku adalah pemilik sekaligus pengasuh di daycare Wensen School Indonesia (WSI). Soal detil pertanyaan yang diberikan penyidik, Fathia mengatakan tidak dapat menjelaskan.

“Kita enggak bisa kasih keterangan ya, untuk melindungi para saksi,” ujarnya.

Baca Juga :

Tersangka Kasus Penganiayaan Anak di Daycare Depok Dibantarkan ke RS Polri

Ketika ditanya apakah saksi yang diperiksa adalah eks staf di Daycare tersebut, Fathia enggan menjawab. Dia menuturkan harus melindungi para saksi.

“Kita enggak bisa kasih keterangan itu,” katanya.

Tata melakukan penganiayaan terhadap dua anak. Yaitu MK (2) dan AMW, 8 bulan. Yang mendorong saksi berani mengungkap kasus ini karena merasa kasian dengan korban yang masih bayi.

“Jadi saksi merasa iba dengan anak bayi yang enggak punya salah apa-apa diperlakukan seperti itu. Akhirnya saksi memutuskan untuk berpihak kepada anak. Saksinya ada yang melihat dari CCTV, ada yang melihat secara langsung,” pungkasnya.

MEMBACA  Arkeolog Menemukan Potongan Penuh Koin Emas di Turki

Halaman Selanjutnya

Tata melakukan penganiayaan terhadap dua anak. Yaitu MK (2) dan AMW, 8 bulan. Yang mendorong saksi berani mengungkap kasus ini karena merasa kasian dengan korban yang masih bayi.