Sabda Ahessa dituntut oleh Wulan Guritno untuk membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta selain dari gugatan Rp396 juta. Kasus ini bermula dari dana talangan untuk renovasi rumah.
Humas Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan bahwa Wulan resmi menggugat Sabda sejak 7 Februari 2024. Nomor perkara untuk kasus ini adalah 5/Pdt.G.S/2024/PN JKT.SEL.
Djuyamto menjelaskan, “Jadi minta agar tergugat mengembalikan dana talangan tersebut kepada pihak penggugat, kemudian agar tergugat membayar ganti kerugian Rp100 juta.” Sidang perdana gugatan Wulan terhadap Sabda telah digelar pada Kamis, 22 Februari 2024, namun Sabda tidak hadir.
Sebagai akibatnya, sidang antara dua mantan kekasih ini dijadwalkan ulang dan Sabda meminta agar sidang ditunda hingga Kamis (29 Februari 2024). Sidang gugatan ini termasuk dalam kategori perdata sederhana, sehingga proses dari sidang hingga putusan hanya berlangsung selama 25 hari.
“Maka dari itu, besok kalau penggugat dan tergugat hadir, penggugat akan membacakan gugatan. Kemudian tergugat akan diberi waktu oleh hakim untuk membuat jawaban dan karena prosesnya hanya 25 hari, putusan pun harus segera dibuat,” ungkap Djuyamto.