Jakarta (ANTARA) – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto menegaskan bahwa RUU tentang perubahan UU tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan membantu lembaga negara untuk memperkuat pertahanan nasional. “UU tentang TNI telah berlaku selama 20 tahun, dan kita harus menyesuaikannya dengan kebutuhan saat ini, antara lain ancaman yang sekarang nyata,” katanya di Jakarta pada hari Rabu.
Menteri tersebut menyoroti bahwa TNI menghadapi ancaman potensial serangan fisik dari negara atau kelompok lain, serangan cyber, serangan biologis, dan berbagai pengaruh dari negara lain yang dapat mengakibatkan kesenjangan sosial.
Untuk itu, Tjahjanto menekankan bahwa TNI harus didukung oleh undang-undang yang lebih relevan untuk mendukung kinerjanya dalam menjalankan pertahanan negara.
Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan saat ini sedang menyiapkan daftar inventaris masalah untuk RUU tersebut.
Dalam tahap ini, kementerian sedang membuka kesempatan bagi masyarakat untuk memberikan masukan guna memperkuat RUU tersebut.
Tjahjanto menegaskan bahwa kementeriannya telah menerima masukan dari berbagai pihak, seperti tokoh masyarakat, TNI, akademisi, dan pengamat.
Menteri optimis bahwa masukan tersebut akan membawa RUU tersebut sejalan dengan kebutuhan untuk memperkuat pertahanan negara.
Sebelumnya, beberapa pasal dalam RUU tentang TNI menjadi sorotan, termasuk yang mengatur perpanjangan masa jabatan personel TNI, penempatan pejabat TNI di lembaga pemerintah, dan larangan bagi perwira TNI untuk berbisnis.
Related news: Jokowi orders careful review of TNI, Polri draft laws
Translator: Walda Marison, Raka Adji
Editor: Yuni Arisandy Sinaga
Copyright © ANTARA 2024