RUU Haji Segera Disahkan, Istana Berharap Penyelenggaraan Ibadah Lebih Berkualitas

Jakarta, VIVA – Pelaksanaan ibadah haji diharapkan makin bagus kedepannya setelah DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Haji yang merupakan revisi dari UU Nomor 8 Tahun 2019.

Hal ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, yang juga Juru Bicara Presiden RI. Komisi VIII DPR RI dalam beberapa hari terakhir, termasuk akhir pekan ini, mempercepat pembahasan RUU Haji. Harapannya RUU bisa disetujui dan disahkan dalam Sidang Paripurna di Kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Selasa, 26 Agustus 2025.

"Harapannyaa jelas hanya satu, pelayanan haji semakin lebih baik lagi," ujarnya, dikutip Minggu (24/8/2025).

Pras, begitu panggilan populernya, tidak menjelaskan lebih detail soal RUU Haji. Dia hanya merespons singkat.

"Sedang dimatangkan di DPR," katanya.

Komisi VIII DPR RI menggelar rapat bersama DPD RI di Jakarta, Sabtu (23/8/2025), untuk mendengarkan pertimbangan terkait RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Rapat yang terbuka untuk umum itu berlangsung sekitar 20 menit. Setelah itu, Komisi VIII DPR kembali menggelar rapat tertutup bersama panitia kerja (panja) dari pemerintah untuk membahas daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Haji dan Umrah. Pembahasan DIM antara DPR dan pemerintah berlanjut hingga hari ini (24/8).

Dalam berbagai rapat yang sudah dilakukan DPR RI bersama DPD dan pemerintah, beberapa poin penting RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah antara lain mencakup perubahan nomenklatur Badan Penyelenggara (BP) Haji menjadi kementerian, serta perubahan penyebutan Kepala BP Haji menjadi menteri.

Poin lain yang dibahas adalah aturan yang memperbolehkan petugas haji tidak harus beragama Islam. Ketentuan ini ditujukan untuk petugas di daerah embarkasi yang mayoritas warganya bukan muslim. Aturan ini tidak berlaku untuk panitia penyelenggara ibadah haji (PPIH) di Arab Saudi.

MEMBACA  Geliat Olahraga Biliar: Indonesia Selenggarakan Turnamen Kelas Dunia dengan Hadiah Rp3,8 Miliar

Selain itu, poin penting lainnya adalah kuota haji tingkat kabupaten/kota akan ditetapkan oleh menteri. Aturan sebelumnya menyebutkan kuota di tingkat kabupaten/kota ditetapkan oleh gubernur. (Ant)