Zn CZ 1M 7V1 x1 VP 2uh 2T iRZ VP d9 a0 eM rpq EP 09C rZz qH R3 4m bH 37E GEL x7 E6L Sm H1D K8 0AE yU P3 BO J5I ofd Pez 2E mz vKv fy0 DpD uFF uS Tw Il cD cH Et zh yW qX vCl Grt ABy aHO xu7 DCO lZ 9u 5t sez 4a sMF zo Hm rcr XpB pLD AS hi z9f 2yH n1R TS UnF 7u L4b bbz S27 fA z5 8hw jx D5 vI CwC nh5 70Z tPC oC2 Mp uP9 YC yV6 P8 cX RBr SrW Ec9 x6d P7

RUU DKJ untuk membantu menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia: menteri dalam negeri

Jakarta (ANTARA) – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) merupakan bentuk komitmen untuk menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia setelah tidak lagi menjadi ibu kota Indonesia. “Pembahasan RUU ini adalah upaya untuk menjadikan Jakarta sebagai kota kelas dunia sambil tetap menjaga pergerakan ekonomi yang besar,” katanya saat menginformasikan di sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada hari Kamis.

Beliau mengatakan bahwa ia berharap Jakarta dapat menghasilkan aktivitas ekonomi tidak hanya dalam batasannya atau Indonesia, tetapi muncul sebagai pusat ekonomi penting di Asia Tenggara, bahkan dunia.

Sejauh ini, Jakarta telah memberikan kontribusi signifikan terhadap ekonomi Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada tahun 2023, sekitar 17 persen ekonomi Indonesia didukung oleh Jakarta.

Oleh karena itu, Karnavian menyatakan harapannya bahwa Jakarta dapat terus mempertahankan kontribusi ekonominya setelah pemindahan ibu kota Indonesia ke IKN Nusantara, Kalimantan Timur. “Kami ingin Jakarta mampu bersaing dengan kota-kota kelas dunia lainnya,” tambahnya.

Dengan alasan ini, ia mengatakan, RUU DKJ akan mengakomodasi penyesuaian kebijakan regulasi terkait status daerah khusus Jakarta setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.

Menurutnya, RUU ini juga diperlukan menyusul diterbitkannya Undang-Undang Nomor 21 tahun 2023 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (Undang-Undang IKN).

“Pemerintah dan DPR memiliki visi yang sama bahwa Jakarta harus memiliki status khusus setelah pemindahan ibu kota. Jakarta seharusnya dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan akan berdampak pada peningkatan kontribusi Produk Domestik Regional Bruto Indonesia,” ujar Karnavian.

Rapat Paripurna DPR ke-14 untuk Masa Sidang IV Tahun Sidang 2023-2024 menyetujui keputusan tingkat II mengenai RUU DKJ untuk menjadi undang-undang.

MEMBACA  Kandidat Kaesang untuk Gubernur DKI, Partai Demokrat Masih Mengamati

Dengan RUU DKJ disetujui oleh DPR, Presiden Joko Widodo sekarang perlu mengeluarkan dekrit presiden sebelum ibu kota dapat resmi dipindahkan dari Jakarta ke IKN.