RUU Daerah Khusus Jakarta: Wakil Presiden diusulkan untuk memimpin dewan aglomerasi

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan pemerintah telah mengusulkan agar Wakil Presiden memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi dalam Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) karena hal tersebut akan membantu menangani masalah lintas kementerian yang kompleks. “Presiden dan Wakil Presiden sudah menangani masalah-masalah kompleks yang memerlukan koordinasi antar kementerian,” ujar Karnavian saat rapat dengan Badan Legislasi DPR di Jakarta pada hari Rabu. “Tanggung jawab Presiden sangat luas, sehingga Wakil Presiden dapat fokus pada mengelola tugas-tugas spesifik ini,” tambahnya. Dia mengatakan pentingnya untuk mengharmonisasi, mengorganisir, dan mengevaluasi pembangunan kawasan aglomerasi, yang memiliki banyak masalah bersama, termasuk polusi, kemacetan, banjir, migrasi, dan masalah kesehatan. Dia menambahkan bahwa wewenang wakil presiden dalam Dewan Kawasan Aglomerasi akan sejalan dengan peran beliau sebagai ketua Badan Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP). “Ini sebenarnya meniru peran Wakil Presiden dalam Badan Percepatan Pembangunan Papua, berfokus pada koordinasi, sinkronisasi, dan evaluasi,” tambahnya. Namun, dia menyatakan bahwa wakil presiden tidak akan sendirian memimpin Dewan Kawasan Aglomerasi. “Namun (Wakil Presiden) akan bertanggung jawab kepada Presiden; bahkan Presiden dapat mengambil alih (dewan tersebut),” katanya. Sementara itu, wakil ketua Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Sylviana Murni, mengatakan bahwa pemberian wewenang langsung kepada Wakil Presiden sebagai ketua Dewan Kawasan Aglomerasi dalam RUU DKJ harus diperhatikan agar tidak menimbulkan dualisme kekuasaan antara presiden dan wakil presiden. “Tugas yang diberikan kepada Wakil Presiden harus berasal dari wewenang Presiden sebagai otoritas tertinggi,” tambahnya.

MEMBACA  Fractured Prancis kiri menandatangani pakta untuk melawan pemilihan cepat