Rupiah Tidak Akan Disederhanakan ‘Untuk Sementara,’ Tegas Menteri

Jakarta (ANTARA) – Pemerintah Indonesia telah memastikan bahwa mereka tidak ada rencana dalam waktu dekat untuk melanjutkan kebijakan redenominasi rupiah yang sudah lama dibahas, meskipun rencana ini muncul dalam dokumen regulasi penting.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi kondisi ini pada hari Senin. Beliau menyatakan langsung, "Itu belum didiskusikan. Tidak dalam waktu dekat."

Menteri Airlangga menjelaskan bahwa walaupun rencana redenominasi secara formal disebutkan dalam Rencana Strategis Kementerian Keuangan untuk 2025–2029, pemerintah belum sampai pada tahap untuk membahas isu kompleks ini secara aktif.

Mengenai apakah Presiden Prabowo Subianto sudah mendukung penuh langkah ini, Airlangga bersikap hati-hati dan menambahkan, "Kami akan bahas nanti."

Rancangan Undang-Undang Redenominasi Rupiah dirancang untuk menyederhanakan nilai nominal rupiah tanpa mengubah nilai tukarnya atau daya beli masyarakat.

Secara praktis, ini berarti menghilangkan beberapa angka nol dari mata uang untuk membuat transaksi sehari-hari lebih efisien. Sebagai contoh, bagi pembaca internasional, kebijakan ini akan mengubah uang kertas Rp1.000 menjadi unit baru senilai Rp1, dengan harga barang dan jasa yang tetap sama secara proporsional.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga stabilitas rupiah, dan memperkuat kredibilitas mata uang baik di dalam negeri maupun secara global.

Kementerian Keuangan sebelumnya telah menargetkan penyelesaian RUU ini pada tahun 2027.

Berita terkait: Indonesia’s rupiah redenomination still a long way off: Minister
Berita terkait: Indonesia targets completion of rupiah redenomination bill by 2027

Penerjemah: Primayanti
Editor: Aditya Eko Sigit Wicaksono
Hak Cipta © ANTARA 2025

MEMBACA  Mulai Beroperasi, Biaya Biskita Trans Depok Tetap Gratis Selama 6 Bulan