Jumat, 10 Juli 2026 – 19:28 WIB
Jakarta, VIVA – Rumah milik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Sentul, Bogor Tengah, jadi perhatian setelah digeledah oleh Polri. Soalnya, rumah itu tidak ada di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Menanggapi hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lewat Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring langsung melakukan pengecekan. “Sudah dilakukan pemeriksaan atas LHKPN yang bersangkutan,” kata Aminudin, Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Jumat, 10 Juli 2026.
Setelah dicek, KPK menduga Jampidsus enggak pakai nama pribadi atau keluarganya, jadi rumah itu tidak terdeteksi. “Diduga yang bersangkutan menggunakan nominee yang tidak ada hubungan keluarga sehingga tidak terdeteksi dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Dari dokumen LHKPN Febrie, diketahui dia punya aset tanah dan bangunan senilai Rp14,85 miliar yang tersebar di Jakarta Selatan, Tangerang Selatan, dan Kota Bandung. Lalu ada alat transportasi senilai Rp2,31 miliar, harta bergerak lainnya Rp60 juta, kas dan setara kas Rp938,1 juta, dan harta lainnya Rp100 juta. Total semua asetnya Rp18,26 miliar.
Sebelumnya, Febrie bilang rumah di Sentul itu memang aset pribadinya. Dia bilang rumah itu sudah dimiliki dari lama dan proses kepemilikannya bisa dipertanggungjawabkan. “Rumah Sentul memang itu rumah pribadi Jampidsus yang sudah sejak lama, proses kepemilikannya bisa dilihat,” katanya.
Rumah di Sentul ini digeledah oleh Kortastipidkor Polri. Dari situ, polisi menemukan tujuh koper berisi emas batangan sekitar 74 kilogram. Selain itu, ada uang tunai 1.767.300 dolar AS, 14.838.800 dolar Singapura, dan Rp100 juta.
Kalau digabung dengan barang bukti yang ditemukan di Cipete, total nilai aset yang disita kira-kira Rp476 miliar. Febrie juga nggak keberatan dengan penggeledahan itu, dia yakini semua proses hukum berjalan benar.
tvOnenews.com/Aldi Herlanda