Rudy Ong Chandra (ROC) ditahan KPK sesudah dijemput paksa.
JAKARTA – Rudy Ong Chandra (ROC), seorang komisaris PT Sepiak Jaya Kaltim, resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sebelumnya dijemput secara paksa. Penahanan ini dilakukan setelah KPK menetapkanya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terkait dengan pengurusan izin usaha pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur.
Rudy terlihat turun dari ruang pemeriksaan KPK pada pukul 23.54 WIB, Kamis (21/8/2025). Ia menjalani proses pemeriksaan selama lebih dari dua jam setelah tiba di gedung KPK pada pukul 21.37 WIB.
Saat awak media meminta keterangan, Rudy terlihat hanya menunduk dan diam saja. Ia lalu memilih untuk langsung berjalan menuju mobil tahanan yang akan membawanya ke rumah tahanan.
Awak media juga sempat menanyakan alasan dia merangkak saat baru tiba di KPK. Pertanyaan tersebut justru dijawab oleh rombongan yang mendampinginya. "Sudah ya teman-teman, pak Rudy pascastroke," kata mereka.