Kamis, 25 September 2025 – 13:48 WIB
Jakarta, VIVA – Polisi Bareskrim Polri memajang uang tunai sebesar Rp204 miliar. Uang sebanyak itu dikatakan hasil kejahatan sindikat yang bobol rekening bank yang sudah tidak aktif atau dormant account.
Baca Juga :
Pramono Pastikan APBD Tak Mengendap di Bank: Kami Kontrol Terus
Menurut Polri, kasus ini bukan cuma kejahatan perbankan biasa. Ada unsur pidana perbankan, UU ITE, sampai dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Berkaitan dengan pengungkapan tindak pidana perbankan atau tindak pidana ITE dan atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU),” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Komisaris Besar Polisi Erdi A. Chaniago, Kamis, 25 September 2025.
Baca Juga :
Polri Bongkar Misteri Pendana Demo Anarkis Akhir Agustus, Sosoknya Sudah Dikantongi!
Kombes Erdi (ketiga kiri) dan Brigjen Helfi (ketiga kanan)
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Helfi Assegaf, menambahkan kalau sudah ada sembilan orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah bagian dari sindikat kejahatan perbankan yang terorganisir.
Baca Juga :
Bareskrim Tidak Ambil Alih Kasus Arya Daru dari Polda Metro Jaya, Tapi…
“Kita sudah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka,” kata Helfi.
Dari sembilan tersangka, ada dua nama yang mencolok, yaitu C alias Ken dan Dwi Hartono. Keduanya juga terkait dengan kasus pembunuhan Kepala Cabang Pembantu Bank BUMN di Cempaka Putih, Muhammad Ilham Pradipta.
Mulai Usut Pidana Ojol Affan Kurniawan, Bareskrim Blak-blakan Progresnya
Bareskrim Polri resmi turun tangan menyelidiki dugaan tindak pidana dalam tragedi berdarah driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan.
VIVA.co.id
25 September 2025