Rp11,8 Triliun Uang Korupsi Ekspor CPO: Apa Saja yang Bisa Dibeli?

loading…

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang sebesar Rp11.880.351.802.619 atau Rp11,8 triliun terkait kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil (CPO) periode 2021-2022 oleh Wilmar Group. Foto/Isra Triansyah

**JAKARTA** – Kejaksaan Agung ([Kejagung](https://www.sindonews.com/topic/74160/kejagung)) menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam kasus dugaan korupsi ekspor Crude Palm Oil ([CPO](https://www.sindonews.com/topic/172003/korupsi-cpo)) yang melibatkan Wilmar Group pada 2021-2022. Kejagung memamerkan tumpukan uang tersebut dalam konfrensi pers pada Selasa, 17 Juni 2025.

Tumpukan uang kertas itu hampir memenuhi seluruh ruangan konferensi. Uang triliunan rupiah itu berasal dari perkara yang melibatkan lima perusahaan terdakwa, yaitu PT Multimas Nabati Asahan, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Sinar Alam Permai, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kelima perusahaan tersebut telah dibebaskan dari segala tuntutan hukum (*onslag van alle rechtsvervolging*) oleh hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat. Namun, Penuntut Umum masih mengajukan kasasi, dan perkara ini masih dalam proses pemeriksaan.

Menurut laman resmi Kejaksaan, kerugian negara berdasarkan perhitungan BPKP dan analisis FEB UGM mencapai total Rp11,8 triliun.

Baca juga: [Kejagung Pamer Uang Rp11,8 Triliun Hasil Dugaan Korupsi CPO](https://nasional.sindonews.com/read/1581169/13/kejagung-pamer-uang-rp118-triliun-hasil-dugaan-korupsi-cpo-1750140418)

MEMBACA  Gunakan Password Manager, tapi Waspadai 5 Ancaman yang Tak Bisa Dihalanginya