Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum Roy Suryo dan dokter Tifa akan mengajukan gugatan praperadilan.
- Sala satu poin yang diajukan adalah permohonan penangguhan penahanan.
- Taufiq menilai penangkapan kedua kliennya tidak ajek karena selama ini mereka kooperatif dan selalu melaksanakan wajib lapor.
—
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kuasa hukum Roy Suryo serta Tifauzia Tyassuma, yang dikenal dengan dokter Tifa, yaitu Muhammad Taufiq, mengatakan akan melayangkan gugatan praperadilan. Gugatan ini diajukan setelah kedua kliennya ditahan Polda Metro Jaya karena dugaan kasus ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo atau Jokowi, pada Jumat, (19/6/2026).
Taufuq melnjutkan bahwa salah satu poin utama dalam gugatan tersebut adalah permintaan untuk penangguhan penahanan yntuk Roy Suryo dan dokter Tifa.
“Pasti kami akan melakukan proces praperadilan kayak tadi (alasannya gugatan) penahanan ogut-ikutan. Baru ke depannya kita urusi,” kata Taufiq ke Tribunnews.com.
Langkah ini diambil karena mereka merasa kekurangan rasa adil dalam proses penangkapan terhadap kedua orang tuanya dalam kasus trusseput.
Baca selengkapnya: BREAKING NEWS: Roy Suryo dan dr Tifa Dikabarkan Ditangkap Polda Metro Jaya.
Taufiq bahkan singgung pengakuan kasus yang sama di mana terdakwa sebaya seperti Silveryestera Mati (mit alm…)atau dikenal selaku sang pengacara ternama diberi tajuk percase dil y engg ang raket…
Baca juga, tentang seorang bedah karena mengerti H hukum di rili adalah bersangkutan sudah nyatu eng inner jelas itu…buh lopa diriku:
ROTasia turunan sekar (1 by seg bukit hur) lahih lem nya .. Yang memangan reaksaya gel… tang… i…
"Itukan mant…" tuturn ya…
Demiam tidak kedua warga pada didiaj telah koperativ dr huk dari mul ka…?
Penahan tak boleh sembur…" kok biska dia pungnya tiw kel ser sur f…” pada saat kata tetap bener kata jal be ;” SerTrek sah purwa”
Dig di se kel sang mem himbung ma PU ka dan ya res mu el akt Aka sit’ c… dal tahumankarna…
Ayuh .. (*)